
YOGYAKARTA (KebumenUpdate.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama saat menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit selama bulan Ramadan.
Larangan ini bukan tanpa alasan, selain membahayakan keselamatan, aktivitas tersebut juga melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp15.000.000.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan keprihatinannya atas masih adanya masyarakat yang berkumpul atau bermain di sekitar jalur rel kereta api, baik saat sahur maupun menjelang berbuka.
“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian,” tegas Feni, Senin 3 Maret 2025.
Larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-Undang 23 Tahun 2007.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 Yogyakarta secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, patroli keamanan di area jalur kereta api juga terus diperkuat.
Menjelang periode angkutan Lebaran 2025, KAI juga meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kereta api melalui berbagai tindakan seperti safety talk, inspeksi berkala, dan pengecekan langsung ke lapangan. Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama masa angkutan Lebaran.
Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api diimbau untuk segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang.
“Keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk menaati aturan dan menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai prioritas utama,” pungkas Feni.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.