
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Banyaknya aduan masyarakat terkait kondisi Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU), terutama di wilayah Rowokele, Sruweng, Buayan, hingga Karanganyar yang disampaikan melalui platform Lapor Bupati, menjadi perhatian utama Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Sasana Pambiwara Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kamis 8 Mei 2025 yang membahas secara komprehensif penataan parkir dan permasalahan LPJU di seluruh penjuru Kebumen.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Kebumen, Unggul Winarti, bersama dua Kepala Bidang dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kebumen, yaitu Puguh Supriyanto (Kabid Lalu Lintas dan Angkutan) dan Budiono (Kabid Keselamatan Transportasi dan Pengembangan Moda).
Dalam sesi tersebut, Puguh Supriyanto memaparkan bahwa aduan mengenai parkir liar dan minimnya LPJU tersebar merata di wilayah kabupaten. Disperkimhub sendiri bertanggung jawab atas LPJU di jalan kabupaten, sementara jalan provinsi dan nasional menjadi ranah instansi terkait di tingkat yang lebih tinggi. Namun, LPJU yang diperoleh Pemkab melalui hibah juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Kebijakan Pemkab menetapkan bahwa minimal 60% dari panjang setiap ruas jalan harus diterangi LPJU dengan standar jarak antar lampu 50 meter,” ujar Puguh Supriyanto.
Ia menambahkan bahwa saat ini dari total 7.000 titik LPJU yang ada, beberapa ruas jalan memang sudah mencapai 100% pelayanan, namun di sisi lain masih banyak yang baru terlayani 20-30%.
“Idealnya, Kebumen membutuhkan 14.000 LPJU,” tambah Puguh Supriyanto.
Menanggapi keluhan masyarakat terkait lambatnya perbaikan dan pemeliharaan LPJU, Puguh Supriyanto menjelaskan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan signifikan.
“Tim teknisi LPJU kami hanya terdiri dari delapan personel, dibagi menjadi dua tim untuk wilayah timur dan barat. Dengan jumlah personel yang terbatas ini, kami seringkali harus memprioritaskan penugasan mereka untuk pengamanan lalu lintas dan parkir pada event-event besar seperti Lebaran,” ungkapnya.
Selain itu, kendala anggaran juga turut mempengaruhi efektivitas pemeliharaan LPJU.
“Proses pengadaan material dan suku cadang biasanya baru efektif di awal Maret karena aturan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Hal ini menyebabkan kami kesulitan melakukan perbaikan maksimal pada awal tahun maupun di akhir Desember ketika suku cadang sudah menipis,” jelas Puguh.
Akibat berbagai keterbatasan ini, Disperkimhub baru mampu menindaklanjuti sekitar 25% dari total aduan yang masuk.
Fokus konferensi pers juga tertuju pada pengelolaan parkir di Kebumen, yang sejak tahun 2024 Disperkimhub juga menangani parkir di area khusus selain parkir tepi jalan umum.
Adapun parkir di area khusus seperti pasar, rumah sakit, dan tempat pariwisata. Budiono mengakui bahwa perluasan tanggung jawab ini merupakan tantangan yang cukup berat.
Target pendapatan dari parkir tepi jalan umum pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.195.000.000. Namun, Budiono mengungkapkan bahwa target ini belum pernah tercapai sejak tahun 2020.
“Realisasi pendapatan parkir tepi jalan umum pada tahun 2020 hanya 37,8% dari target, kemudian berturut-turut menjadi 43% (2021), 76% (2022), 48,5% (2023), dan 62% (2024),” jelasnya.
Adapun skema bagi hasil yang saat ini diterapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas, dengan pembagian 40% untuk juru parkir dan 60% untuk kas daerah, dinilai belum optimal dan seringkali tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Salah satu permasalahan pelik yang dihadapi Disperkimhub adalah maraknya parkir liar. Budiono mengidentifikasi dua faktor utama penyebabnya:
1. Pertumbuhan Usaha Baru
Munculnya usaha baru di tepi jalan seringkali memicu parkir liar oleh pelanggan. Disperkimhub berupaya mengatasi hal ini dengan melakukan legalisasi titik parkir di sekitar lokasi usaha setelah berkoordinasi dengan juru parkir setempat.
2. Ketidakdisiplinan Masyarakat
Banyak masyarakat yang tidak mengindahkan rambu larangan parkir, seperti di jalur sepeda atau area terlarang lainnya. Contohnya adalah area di depan Pasar Tumenggungan sisi selatan dan sepanjang Jalan Moro Soetta sisi selatan. Ironisnya, juru parkir legal terkadang juga menarik tarif di area-area terlarang ini.
“Kewenangan kami di Disperkimhub sebatas pembinaan dan penertiban. Untuk penindakan ranahnya Satpol PP, dan jika diperlukan akan melibatkan TNI dan Polri,” tegas Budiono.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Pemkab Kebumen tetap menargetkan pendapatan yang signifikan dari parkir khusus (rumah sakit, pasar, dan objek wisata) pada tahun 2025 yaitu sebesar Rp 8 miliar lebih.
Pemerintah daerah berharap, dengan evaluasi strategi dan koordinasi yang lebih baik, permasalahan LPJU dan parkir di Kebumen dapat segera teratasi demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.