UNIMUGO Resmikan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 16 Agu 2022
- visibility 2.588
- comment 0 komentar

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammdiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum meresmikan PKBH UNIMUGO. (Foto: Padmo)
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Dr Trisno Raharjo SH MHum menyebutkan bahwa ruang lingkup meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi, menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
“Penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri,” ujarnya.
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.







Saat ini belum ada komentar