Terjadi Dualisme Kepengurusan DPC Partai Gerindra, Ini Tanggapan KPU Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 25 Feb 2023
- visibility 2.932
- comment 0 komentar

Yulianto membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan dari kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen yang baru, Senin 20 Februari 2023. Salinan Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kebumen yang baru dengan Ketua Solatun itu pun sudah diterima Badan Kesbangpol Kebumen.
“KPU Kebumen telah menerima dokumen tersebut, seperti salinan SK dan lainnya,” ujar Yulianto, Jumat 24 Februari 2023.
Bagaimana KPU Kebumen menyikapi hal ini? Yulianto menyampaikan bahwa pihaknya mengacu pada aturan dan dokumen resmi. Terkait adanya konflik, lanjutnya, murni urusan internal partai.
Baca Juga: Relawan Darori di Tiga Kabupaten Deklarasi Dukung Prabowo Subianto Jadi Calon Presiden
“Pertama dokumen dari siapapun akan diterima oleh KPU. Adapun dinamika yang terjadi di Partai Gerindra itu adalah ranahnya Partai Gerindra. Terkait legalitas, yakni sah atau tidaknya SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra itu adalah hak dari DPP Partai Gerindra bukan menjadi kewenangan KPU,” tuturnya.
Yulianto pun menegaskan, pada proses tahapan Pemilu nantinya, KPU Kebumen akan menerima semua SK Kepengurusan Partai Politik yang ada di daerah dari DPP, melalui KPU RI.
“SK yang diterima KPU daerah dari DPP melalui KPU RI, inilah yang akan digunakan oleh KPU Kebumen sebagai dasar memproses administrasi. Yakni terkait pencalonan dan seterusnya. Kalau toh nantinya ada perbedaan itulah yang akan kami konsultasikan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah,” katanya sembari menambahkan bahwa dokumen pengurus lama dan baru ada pada KPU Kebumen.
Pihaknya juga menyampaikan tahapan pencalonan atau proses pencalonan akan dilaksanakan pada April mendatang. Dalam hal ini, kepengurusan mana yang berhak menandatangani dokumen dari KPU, Yulianto menyebut akan berpatokan pada SK dari DPP yang diterima KPU Kebumen melalui KPU RI.
Dana Hibah Bantuan Parpol Terancam Dipending
Senada, Ketua Bawaslu Kebumen Arif Supriyanto telah menerima dokumen tersebut. Namun demikian terkait dengan keabsahan dokumen itu juga bukan menjadi ranah Bawasalu.
“Terkait keabsahan nanti ada ketentuan yang menentukan mana yang berhak dan mana yang tidak. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan KPU tidak salah,” katanya.









Saat ini belum ada komentar