KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang telah disetujui Bupati Kebumen bersama DPRD telah dievaluasi Gubernur Jawa Tengah dengan Surat Nomor 903/148 pada tanggal 20 Juli 2022 yang lalu.
Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 180/65 Tahun 2022, dalam hal legalitas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kebumen telah mematuhi landasan yuridis dan sajian informasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017.
Adapun poin-poin evaluasi Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di antaranya realisasi Pendapatan Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.832.035.015.733,00 atau 103,29% dari target sebesar Rp2.741.711.600.000,00.
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 apabila dibandingkan dengan jumlah realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 yang sebesar Rp2.763.229.307.219,00 mengalami kenaikan sebesar Rp68.805.708.514,00 atau 2,49%, yang berarti adanya kenaikan Kapasitas Fiskal.
Kenaikan kapasitas fiskal tersebut ditandai dengan kenaikan kemandirian daerah Tahun 2021 sebesar 17,52% atau naik 2,17% dari Tahun 2020 yang hanya sebesar 15,34%.
Berkenaan dengan realisasi PAD Tahun Anggaran 2021 terdapat beberapa jenis pendapatan asli daerah yang mengalami deviasi. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dalam penentuan target pendapatan yang berbasis potensi riil serta optimalisasi program/kegiatan yang menunjang pencapaian target PAD.