Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kebumen Tahun 2021 Telah Dievaluasi Gubernur Jateng
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 12 Agu 2022
- visibility 1.174
- comment 0 komentar

Perbandingan antara Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tak Terduga pada Tahun Anggaran 2021 terhadap total Belanja Daerah, masing-masing adalah 87,71%:12,27%:0,02%.
Hal tersebut menggambarkan bahwa sebagian besar Belanja Daerah dialokasikan untuk kegiatan operasional SKPD dibandingkan untuk belanja produktif seperti penyiapan dan penambahan infrastruktur pelayanan kepada masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Gubernur menyarankan Pemerintah Kabupaten Kebumen untuk melakukan perbaikan komposisi belanja dengan meningkatkan porsi belanja produktif dan belanja publik yang lebih dapat dirasakan oleh masyarakat.
SILPA Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp269.179.627.198,98 atau 9,68% dari jumlah Belanja Daerah dan Transfer yang sebesar Rp2.779.840.698.100,00. Pemerintah Kabupaten Kebumen diharapkan untuk lebih cermat dalam melakukan perhitungan prognosis pendapatan, mengoptimalkan penyerapan belanja daerah dan memanfaatkan penghematan belanja sehingga dapat memperkecil besaran SILPA pada tahun berjalan.
Terkait keterlambatan penyetoran Kas dari Bendahara Pengeluaran ke Kas Daerah, akan dilakukan evaluasi agar penyetoran kas tepat waktu paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Mengenai kenaikan piutang pada tahun 2021 akan dilakukan optimalisasi dalam proses validasi dan penagihannya. Selain itu terhadap piutang-piutang yang macet akan diupayakan koordinasi dengan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Terhadap Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Pemerintah Kabupaten Kebumen akan melakukan evaluasi terhadap perencanaan pekerjaan fisik dan melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan fisiknya, sehingga dapat menunjang capaian program/ kegiatan prioritas daerah yang efektif.
Mengenai saldo kewajiban atau Hutang per 31 Desember 2021 akan segera diselesaikan dan menjadi prioritas dalam APBD perubahan Tahun Anggaran 2022.
Terkait catatan Temuan Pemeriksaan BPK sebagian sudah diselesaikan tindak-lanjutnya, dan beberapa di antaranya dalam proses penyelesaian, dengan dikoordinasikan oleh Inspektorat daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Pemerintah Kabupaten Kebumen kedepan akan lebih meningkatkan kinerja tata kelola keuangan daerah agar mencapai hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang lebih baik dengan mempedomani ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
Terhadap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana saran Gubernur untuk terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan, serta berupaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kebumen.








Saat ini belum ada komentar