Sindikat Narkoba Kembali Diungkap Polres Kebumen
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 18 Okt 2023
- visibility 1.436
- comment 0 komentar

“Menurut keterangan tersangka, sabu didapatkan di sebuah tempat di Kabupaten Banyumas,” ungkapnya.
Adapun tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Kepada polisi tersangka mengaku telah mengkonsumsi sabu kurang lebih 2 tahun terakhir sebelum akhirnya ditangkap. Sebagian sabu yang didapatkan juga dikonsumsi oleh tersangka.
Ia ditangkap sehari setelah membeli sabu seharga Rp1,8 juta dengan cara memesan melalui Whatsapp. Saat didapatkan, sabu dikemas pada empat buah sedotan warna bening, yang di dalamnya berisi plastik klip bening.







Saat ini belum ada komentar