KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pemuda inisial EL (24) warga Desa Kutosari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu yang kembali diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Polres Iptu Edi Purwanto saat konferensi pers mengungkapkan, tersangka diamankan Jumat 15 September 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya di Kutosari.
Baca juga: Terungkap Modus Baru Peredaran Narkoba di Kebumen, 87 Gram Sabu Dimasukan Batu Apung
“Dari penangkapan yang kami lakukan, kami temukan sejumlah barang bukti dari tersangka EL,” jelas Iptu Edi Purwanto didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu 18 Oktober 2023.
Sat Resnarkoba mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu, alat hisap bong, timbangan digital, handphone android serta sepeda motor. Menurut Iptu Edi, tersangka EL merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba yang digerakkan dari dalam salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Tengah.