Selama Operasi Pekat, Polres Kebumen Tangkap 18 Pelaku Kejahatan dan Amankan 2 Pucuk Senpi
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 27 Mar 2024
- visibility 1.097
- comment 0 komentar

Pada kasus perzinahan, Polres Kebumen mengamankan 13 pasang bukan suami istri yang kedapatan sedang ngamar di kamar hotel dan kamar kos. Para pasangan bukan suami istri tersebut digelandang ke Mapolres dan dilakukan pendataan dan pembinaan.
Kasus lainnya yang tak kalah mengerikan yang diungkap Polres Kebumen adalah kepemilikan dua senjata api rakitan dan 109 butir amunisi yang diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen.
Baca juga: Ramadan Masih Ecerkan Judi Togel, Warga Muktisari Dibekuk Polisi
Kasus senjata api masuk kategori pemberantasan premanisme dalam Operasi Pekat Candi 2024. Tersangka inisial SP (38), warga domisili Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati.
“Meski Operasi Pekat telah selesai dilaksanakan, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, Polres Kebumen akan terus melakukan kegiatan dengan sasaran penyakit masyarakat,” ungkap AKBP Recky.
Selanjutnya Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menambahkan, masyarakat agar benar-benar tidak bermain petasan. Hal ini mengingat, hampir setiap tahunnya selalu ada korban meninggal akibat ledakan petasan di Kebumen. AKP Heru menginginkan agar Ramadhan dan Idul Fitri diisi dengan kegiatan yang menambah nilai ibadah, bukan kegiatan yang berbahaya.








Saat ini belum ada komentar