Pesta Sabu, Empat Pemuda Warga Desa Bocor Ditangkap, Salah Satunya Residivis
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sel, 26 Mar 2024
- visibility 1.134
- comment 0 komentar

BULUSPESANTREN (KebumenUpdate.com) – Seorang residivis kembali berurusan dengan hukum karena kasus konsumsi narkotika jenis sabu. Adalah inisial DP (36) warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren. Sebelumnya ia dua kali masuk penjara karena penganiayaan dan kasus penyalahgunaan narkotika.
DP ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen bersama tiga tersangka lainnya masing-masing inisial AD (43), BD (41), JK (48) saat mengonsumsi sabu di kamar rumah tinggalnya, Selasa 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 WIB. Saat mengkonsumsi sabu, DP bersama teman-temannya bersikap cuek meski ada keluarga besarnya di rumah.
Baca juga: Peredaran Narkotika Merambah Desa, Residivis Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen
Kasus ini diungkap jajaran Sat Resnarkoba berdasarkan informasi masyarakat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
“Setelah mendapatkan informasi, lalu kami melakukan penyelidikan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Selasa 26 Maret 2024.














Saat ini belum ada komentar