Sahabat Disabilitas Kebumen Buka Puasa Bersama di Hotel Grand Kolopaking
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 6 Apr 2023
- visibility 2.047
- comment 0 komentar

Perwakilan penyandang disabilitas foto bersama usai pemberian tali asih. (Foto: Padmo)
Sebelum berbuka, acara diisi kultum dan doa dari Kantor Kemenag Kebumen. Setelah buka bersama, para penyandang disabilitas yang hadir dalam kesempatan itu mendapatkan tali asih dari PLN dan Muncul Group.
“Pemberian tali asih ini sebagai bentuk kepedulian kepada para penyandang disabilitas di Kebumen,” ujar Owner Muncul Group Sugeng Budiawan.
Tingkatkan Aksesbilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Owner Muncul Group menyerahkan tali asih kepada penyandang disabilitas. (Foto: Padmo)
Pembina Sahabat Disabilitas Kebumen Hardi Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya memiliki berbagai program pemberdayaan untuk mendukung kemandirian para penyandang disabilitas. Antara lain melatih menjahit, produksi peci, tas, mantel dan sebagainya.
“Selain itu juga memberikan keterampilan seni seperti pembuatan aksesoris maupun membuat batik eco printing, hingga membuat makanan,” ujar Hardi Nugroho didampingi Ketua SDK Teguh Kuatno.
Baca Juga: Fasilitas Umum di Kebumen Belum Ramah Disabilitas
Dalam kesemepatan itu Hardi mendorong Pemkab Kebumen untuk meningkatkan aksesbilitas bagi para penyandang disabilitas. Mendorong pemerintah desa agar memberikan mata anggaran di APBDes untuk pemberdayaan disabilitas.
“Kemudian memberikan fasilitasi galeri produk atau stan khusus disabilitas saat dilaksanakan pameran atau kegiatan-kegiatan lain,” ujarnya.
Perhatian Pemerintah Kepada Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas mengikuti buka bersama. (Foto: Padmo)
Kepala Dinas Sosial P3A Drs Eko Widianto menyambut baik acara tersebut, sebagai pencerminan kepedulian, tanggungjawab dan kasih sayang kepada penyandang disabilitas. Pemerintah memberikan perhatian terhadap keberadaan dan potensi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Dandim 0709/Kebumen Bersama Forkopimda Serahkan Alat Bantu Bagi Disabilitas
Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Bagi Penyandang Disabilitas. Kemudian PP Nomor 7 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, Evaluasi Terhadap Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.







Saat ini belum ada komentar