Rebutan Handphone untuk Belajar Daring Anak, Suami Pukul Istri
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 10 Agu 2020
- visibility 2.578
- comment 0 komentar

Tersangka diamankan di Mapolres Kebumen. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Diduga melakukan kekerasan kepada istrinya, kepala rumah tangga inisial WW (44) warga Kecamatan Sumpiuh Banyumas harus berurusan dengan Polres Kebumen.
WW dilaporkan oleh istrinya inisial MN (36) atas penganiayaan yang dilakukan pada Jumat 24 Juli 2020 sekitar pukul 10.00 wib di rumah kostnya di Kecamatan Buayan, Kebumen.
Tersangka Meminta Handphone kepada Istrinya
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, penganiayaan dilakukan saat tersangka meminta handphone kepada istrinya. Namun oleh istrinya, handphone tersangka tidak diberikan dengan alasan sedang digunakan untuk belajar daring.
“Berawal dari cekcok mulut, selanjutnya tersangka memukul pelipis korban dengan tas yang menyebabkan luka robek,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin 10 Agustus 2020.
Istri Laporkan Suami ke Polisi
Saat cekcok, kebetulan Polsek Sedang patroli di Pasar Hewan Purbowangi. Rumah kost korban dekat dengan lokasi pasar, sehingga Polsek Buayan dapat melerai pertikaian pasangan.
Atas kejadian itu, istri melaporkan kekerasan yang menimpanya kepada polisi. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (win)







Saat ini belum ada komentar