
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di tengah maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, legislator di Kabupaten Kebumen menggagas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Namun, apakah regulasi ini mampu menjawab tantangan nyata yang dihadapi kaum perempuan? Suara publik pun dilibatkan dalam “public hearing” yang digelar Jumat, 21 Maret 2025.
Berlangsung di Teman Hati Coffee Pejagoan, public hearing Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan yang digelar DPD Partai Nasdem Kabupaten Kebumen ini menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua DPRD Kebumen Khalisha Adelia Aziza SE BSc MSc dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Sri Parwati A Ma, dengan Anisa Tri Indah Sari sebagai moderator.
Hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi/elemen masyarakat di antaranya:
Ketua Pansus Raperda, Sri Parwati A Ma, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini telah melalui proses panjang dan koordinasi hingga tingkat pusat.
“Kami telah menindaklanjuti ‘public hearing’ di DPRD Kabupaten Kebumen yang berjalan lancar dan mendapatkan berbagai masukan. Di mana masukan-masukan tersebut telah kami bahas kembali bersama Dinas Sosial, bagian hukum, tenaga ahli, dan seluruh anggota Pansus. Hari ini sudah finalisasi, besok tinggal kita koordinasikan ke Gubernur Jawa Tengah,” ujar Sri Parwati.
Ia berharap Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kebumen, khususnya dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kebumen, Khalisha Adelia Aziza, menekankan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD, khususnya Fraksi Nasdem, yang mengutamakan kesetaraan gender. Ia juga menyoroti pentingnya melibatkan anak muda dalam penyusunan Raperda ini.
“Oleh karena itu kita melakukan public hearing sendiri khusus fraksi Nasdem, kita mengundang banyak teman-teman dari berbagai elemen masyarakat dan mungkin kebanyakan yang datang pada kali ini juga anak muda, supaya anak muda juga bisa menyuarakan kira-kira yang dibutuhkan itu seperti apa,” jelasnya.
Khalisha Adelia Aziza menyinggung “fenomena gunung es” terkait kasus kekerasan terhadap perempuan, di mana banyak kasus tidak dilaporkan karena korban takut atau malu dan khawatir mendapat stigma negatif di masyarakat.
“Sebelum perempuan berdaya, mereka harus setara,” tambahnya.
Adapun Raperda ini diharapkan menjadi pembaharuan dari peraturan daerah sebelumnya, mencakup perlindungan bagi semua perempuan, termasuk disabilitas, lansia, dan perempuan pekerja. Keberpihakan anggaran juga menjadi perhatian penting.
Tidak hanya itu, Raperda ini juga sejalan dengan program 100 hari kerja Bupati Lilis Nuryani, yaitu pembentukan UPTD perlindungan perempuan dan anak.
“Sosialisasi kali ini kebanyakan ini dari anak muda, karena kemarin mungkin di public hearing kan kebanyakan dari instansi-instansi formal ya. Tapi kita tetap juga mengundang berbagai elemen masyarakat, pastinya yang dari penggerak-penggerak perempuan. Ada dari Aisyah, Nahdlatul Aisyah, ada dari Fatayat, Muslimat juga. Jadi supaya kita bisa sama-sama berdiskusi,” jelas Khalisha Adelia Aziza.
Dengan sinergi berbagai elemen masyarakat, diharapkan Raperda ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Kebumen sebagai kabupaten ramah perempuan dan anak.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.