PLN Larang Warga Terbangkan Layang-layang di Dekat Jaringan Listrik, Ini Bahayanya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 19 Sep 2023
- visibility 2.424
- comment 0 komentar

Foto bersama di sela-sela sosialisasi di Desa Nogoraji, Kecamatan Buayan, Kebumen. (Foto: Dok. PLN)
Dira menyampaikan bahwa menerbangkan layang-layang di dekat jaringan listrik tegangan tinggi 150.000/500.000 volt sangat berbahaya. Tak hanya karena bisa tersengat, juga mengakibatkan listrik padam, hingga berpotensi terjadinya kebakaran.
Ancaman Penjara Paling Lama 5 Tahun

Sosialisasi dihadiri jajaran Muspika Buayan. (Foto: Dok. PLN)
Adapun jarak aman menerbangkan layang-layang minimal 5 kilometer dari jaringan dan instalasi kelistrikan. Pihaknya mengimbau agar layang-layang tidak berbahan konduktif seperti alumunium foil, besi, logam, kawat. Kemudian panjang material tidak lebih dari 1 meter.
“Dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, perbuatan yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan dikenai sanksi sebesar Rp 2,5 miliar atau dihitung penjara paling lama 5 tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Musim Kemarau, PLN UPT Purwokerto Ingatkan Bahaya Bermain Layangan di Dekat Jaringan Listrik
Manager ULTG Wonosobo Suswoyo menambahkan bahwa jaringan PLN melintas melewati pemukiman baik rumah maupun pohon. Ini memacu terjadi gangguan listrik. Pada musim kemaru ini yang sering muncul gangguan listrik adalah layang-layang.
“Banyak layang-layang yang menyangkut sehingga terjadi padam. Bahkan jika terjadi di jaringan SUTT atau SUTET bukan padam, kedip saja konsumen tegangan tinggi seperti Pertamina Pabrik Semen akan terganggu,” ujarnya.







Saat ini belum ada komentar