Dilaporkan Polisi, Pencuri Jenitri Ternyata Kakak Sendiri
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 20 Nov 2019
- visibility 4.334
- comment 0 komentar

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan barang buktir jenitri. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kasus pencurian cukup unik terjadi di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Pengusaha jenitri Puji Uswatun Jannah (37) warga Dukuh Jetis, Desa Kutosari lapor ke Polsek Kebumen lantaran kehilangan biji jenitri kualitas bagus senilai Rp 100 juta.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 16 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 08.00 wib. Pencurian jenitri itu diketahui saat Puji bersama suaminya sedang melihat ke gudang untuk mengecek biji jenitri. Saat itu didapatinya tiga karung yang berisi jenitri yang sebelumnya diletakkan di gudang dengan posisi ditumpuk sudah tidak ada.
Kemudian keduanya melihat ke sekitar ruangan pada jendela kayu sebelah selatan terdapat kejanggalan yang sebelumnya dikunci dengan paku namun tidak ada pakunya. Kejadian itu pun kemudian dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Duit Hasil Mencuri Digunakan untuk Berjudi

Kapolres AKBP Rudy Cahya Kurniawan menunjukkan tersangka bersama barang buktinya. (Foto: Istimewa-KebumenUpdate)
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk bahwa tersangka pelaku dari kejadian itu tidak lain adalah kakaknya sendiri yang bernama Muhamad Awaludin Rusli alias Pentet (41).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, polisi berhasil menangkap tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah karung warna putih bertuliskan “Gula Kristal Rafinasi”, satu unit sepeda motor Honda Beat Nomor Polisi AA-6284-HW.
Kemudian tiga buah karung berisi biji jenitri sejumlah 883.000 butir dan satu unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi AA-8751-LD.
Baca Juga: Pria Ini Nekat Mencuri Motor untuk Bayar Upah Kuli Bangunan
Dalam kasus ini, lanjut AKBP Rudy tersangka melakukan pencurian jenitri dengan cara masuk melalui jendela gudang yang dicongkelnya. Motif tersangka ingin memiliki jenitri untuk kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk berjudi online.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana subsider pasal 367 ayat (2) KUHPidana Tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Pencurian dalam Keluarga,” imbuhnya. (ndo)







Saat ini belum ada komentar