Penyelewengan Pupuk Bersubsidi: Direktur CV LM Jadi Tersangka, Ajukan Praperadilan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Sen, 4 Mar 2024
- visibility 1.929
- comment 0 komentar

Tidak hanya itu, Dedi kembali menjelaskan bahwa (AS) terbukti dalam persidangan melakukan penyelewengan terhadap rekening dan ATM kliennya (L) yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dalam persidangan terungkap, dia (AS) menyalurkan pupuk ke KPL (Kios Penyalur Pupuk Lengkap) yang seharusnya tidak disalurkan. Bahkan klien kami adalah orang yang mengetahui penyelewengan. Secara tidak sengaja klien kami melihat ada armada (truk) milik CV LM mengirim pupuk ke jalur yang bukan wilayah distribusinya,” paparnya.
Baca juga: Apresiasi Kejari Ungkap Penyelewengan Pupuk Subsidi, Bupati Kebumen Sebut Ada Empat Penadah
Atas temuan tersebut, saat itu pemohon (L) menghentikan truk tersebut dan menginterogasi sopir yang menurut pengakuannya diperintah oleh AS. Setelahnya, pemohon (L) melaporkan ke kepolisian.
“Ada sidang susulan di kejaksaan malah klien kami jadi tersangka. Hati nurani yang kita ketuk, mana hati nuraninya? Belum ada penyelidikan juga di status tersangka. Kami hanya minta dihilangkan status tersangkanya. Klien kami sudah tua, usia 74 tahun. Duduk di kursi roda bahkan dalam rawatan dokter. Tidak ada unsur kemanfaatannya apabila klien kami dijadikan tersangka. Di mana keadilannya, di mana kemanfaatannya, di mana kepastian hukumnya, dan di mana hati nuraninya,” pungkas Dedi.








Saat ini belum ada komentar