SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Dua pemuda masing-masing berinisial DN warga Desa Selokerto Kecamatan Sempor dan YN warga Desa Semanding Kecamatan Gombong ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat konferensi pers mengungkapkan, para tersangka diamankan Jumat 10 November 2023, sekitar pukul 14.30 WIB di Kecamatan Sempor.
Baca juga: Sindikat Narkoba Kembali Diungkap Polres Kebumen
“Penangkapan para tersangka bermula dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, lalu kami amankan dua tersangka di wilayah Sempor,” jelas Kompol Bakti didampingi Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Senin 20 November 2023.
Barang Bukti
Dari penangkapan tersangka, Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket sabu, kartu ATM, dua unit handphone android, dan sepeda motor matic sebagai alat operasional.
Terrsangka mengaku jika barang tersebut didapatkan dari seseorang untuk dijual kembali kepada orang lain sesuai pesanan. Untuk setiap transaksi yang dilakukan, para tersangka mendapatkan imbalan paket sabu untuk dikonsumsi berdua.
“Setiap transaksi, saya mendapatkan imbalan sabu untuk dikonsumsi sendiri Pak. Jadi keuntungan saya mendapatkan sabu untuk dikonsumsi berdua,” jelas tersangka DN, yang juga residivis kasus serupa pada tahun 2002 silam.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.