Pelanggar Lalu Lintas di Kebumen Siap-siap Kena Tilang Elektronik
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 28 Feb 2020
- visibility 5.170
- comment 0 komentar

Dua orang pengendara sepeda motor yang terekam CCTV melanggar lalu lintas dihadirkan saat launching tilang elektronik. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Para pengendara kendaraan bermotor tampaknya harus berpikir ulang untuk melanggar aturan lalu lintas di jalan raya meskipun tidak ada anggota polisi yang berjaga. Pasalnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kebumen telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, E-TLE merupakan tilang elektronik inovasi Korlantas Polri dalam menindak pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera CCTV yang dipasang di setiap persimpangan dengan monitoring dari kantor Satlantas dengan anggota operator tilang.
“Dengan penerapan E-Tilang diharapkan masyarakat semakin sadar tertib lalu lintas meskipun tidak ada razia kepolisian yang dilaksanakan kapan pun dan di mana pun,” ujar AKBP Rudy Cahya Kurniawan di sela-sela Launching E-TLE Polres Kebumen, Jumat 28 Februari 2020.
Pelanggaran Terekam CCTV Melalui Kamera E-TLE
Tampak mendampingi Wakapolres Kebumen Kompol Prayuda Widiatmoko dan pejabat utama Polres Kebumen. Hadir pula Kasat Lantas AKP Muh Rikha Zulkarnain dan jajaran perwira di jajaran Satlantas.
Adapun sistem E-Tilang dimulai saat pelanggaran terekam CCTV melalui E-TLE. Data rekam (foto) akan diidentifikasi oleh petugas melalui nomor polisi. Kemudian data diidentifikasi kendaraan terduga pelanggaran dikirim via kantor pos.
Tidak Melakukan Konfirmasi STNK akan Diblokir
Setelah data diterima oleh terduga pelanggar, pelanggar melakukan konfirmasi ke urusan tilang. Pelanggar membayar denda tilang di bank, atau pelanggar menghadiri sidang tilang. Setelah itu, pelanggar mengambil barang bukti yang disita.
“Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi setelah mendapatkan kiriman surat, maka STNK akan diblokir sehingga tidak bisa untuk pembayaran pajak,” ujar AKBP Rudy berharap warga yang mendapatkan pemberitahuan untuk datang melakukan konfirmasi.
Tilang Elektronik Mendorong Warga Tertib Berlalu lintas
Saat ini, imbuh AKBP Rudy baru ada satu titik yang secara intensif dilakukan monitoring melalui tilang elektronik. Namun pihaknya akan menambah jumlanya serta bisa memindah lokasi dari satu tempat ke tempat yang lain.
“Kami berharap ke depan warga untuk tertib berlalu lintas,” tandasnya.
Sugi (52) warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan yang terjaring tilang elektronik mengakui bahwa dirinya menggunakan sepeda motor di jalan raya tanpa mengenakan helm. Setelah mendapatkan surat
dari Satlantas Kebumen dan melakukan konfirmasi, dirinya baru tahu jika apa yang dilakukan terekam kamera.
“Ya ke depan akan lebih disiplin lagi meski tidak ada polisi yang berjaga,” ujarnya. (ndo)







Saat ini belum ada komentar