KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) kerapkali berujung pada kekecewaan bagi warga yang tidak menerima. Bahkan dalam sebuah kasus, warga yang tak terdata melampiaskan amarahnya hingga berujung hilangnya nyawa.
Peristiwa ini terjadi di Desa Karanggdung, Kecamatan Petanahan, Kebumen pada 2014 silam. Seorang warga berinisial YT (53) menikam seorang ketua RT bernama Harjo Wintono (63) hingga meninggal dunia.
Tersangka menghilang bak ditelan bumi setelah melakukan penganiayaan terhadap korban. Informasinya yang bersangkutan melarikan diri ke Sumatera. Sempat menjadi buron selama enam tahun, tersangka akhirnya ditangkap polisi setelah pulang kampung.
Unit Reskrim Polsek Petanahan membekuk tersangka di sebuah rumah tua di Desa Munggu Kecamatan Petanahan. Kamis 7 Mei 2020 pukul 01.30 wib.
“Saya mengira kasusnya sudah selesai karena sudah lama. Saya lari karena takut ditangkap,” kata tersangka YT di Mapolres Kebumen, Rabu, 13 Mei 2020.
Dari pengakuan tersangka, karena panik dia melarikan diri ke Sumatera. Sedangkan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh korban yang tak lain adik sepupunya itu dibuang di Selat Sunda Merak.
Dalam pelariannya tersangka mengaku sering dihantui bayangan korban. Selama enam tahun menghilang dari kejaran petugas, tersangka selalu berpindah. Terakhir menetap cukup lama di Jakarta dan bekerja sebagai kuli bangunan di sana. Namun karena situasi Corona, tersangka diberhentikan dari pekerjaannya memutuskan pulang ke Kebumen.
Pelariannya dirasa aman dan menganggap kasusnya telah dihentikan oleh Polres Kebumen, tersangka tanpa rasa berasalah nongkrong di warung kopi di daerah Kecamatan Puring Kebumen.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Petanahan AKP Masngudin mengungkapkan, penganiayaan dilakukan pada Jumat 28 November 2014 silam. Kepada penyidik, tersangka mengaku kesal dengan korban karena menyiram bibit tanaman pepayanya dengan racun rumput sehingga mati dan mengering.
Dendamnya semakin mendalam karena korban yang juga ketua RT tidak mendata tersangka untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena kekesalan yang memuncak itu, tanpa ada komunikasi, tersangka mengambil pisau dan menikam korban pada bagian perut.
“Pada saat itu korban sempat menjalani perawatan medis, namun akibat luka yang cukup parah nyawa korban tidak terselamatkan,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 Ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya korban dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.(ndo)
News & Inspiring