Operasi Bareng Bea Cukai, Satpol PP Kebumen Sita 25.704 Batang Rokok Ilegal
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 29 Feb 2024
- visibility 4.478
- comment 0 komentar

Berbagai merek rokok yang disita Satpol PP Kebumen. (Foto: Padmo)
“Di sini kami melakukan penindakakan. Selanjutnya akan kami serahkan ke bagian penyidik untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Petugas Bagian Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Cilacap Teguh Pribadhi,
Pelanggar akan dijerat dengan pasal 54 Undang undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 cukai. Adapun ancaman pidana 1-5 tahun dan denda tiga kali nilai cukai.
Rokok Ilegal Diminati Karena Harga Rokok Tinggi

Personel Satpol PP menunjukkan salah satu rokok ilegal. (Foto: Padmo)
Sementara itu, AW pedagang rokok ilegal mengaku bahwa rokok ilegal tersebut dia beli secara online dari luar jawa. Rokok-rokok tanpa cukai itu dia jual secara eceran kepada warga Prembun dan sekitarnya. Dalam sehari omzet penjualan sekitar Rp 300.000.
Baca Juga: Anggaran DBHCHT Kebumen Tahun 2023 Rp16,7 Miliar, Berikut Alokasi Penggunaannya
Adapun harga rokok yang dia jual bervariasi Ada satu rokok dia beli Rp 7.500/bungkus kemudian dia jual dengan harga Rp 10.000/bungkus.
“Lumayan laku, karena sekarang ini harga rokok cukup tinggi,” ujar pria yang mengaku sekitar satu tahun ini menjual rokok tanpa cukai.








Saat ini belum ada komentar