Operasi Bareng Bea Cukai, Satpol PP Kebumen Sita 25.704 Batang Rokok Ilegal
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 29 Feb 2024
- visibility 4.476
- comment 0 komentar

Berbagai merek rokok yang disita Satpol PP Kebumen. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP Kebumen, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Cilacap, Polri dan TNI menyita 25.704 batang rokok ilegal, Kamis 29 Februari 2024. Penyitaan dilakukan dalam operasi bersama penindakan barang kena cukai ilegal di Kebumen.
Hampir 40-an merek rokok tanpa cukai disita dari seorang pedagang berinisial AW (44) warga Kecamatan Prembun, Kebumen. Merek merek rokok yang disita cukup asing seperti Manchester, Smith, Surya Galaxy, Crazy, H & G, Bless, Glori, Ice Berry, HJS, dan beragam merek lain.
Baca Juga: 494 Buruh Pabrik Rokok di Kebumen Terima BLT Rp 1,2 Juta, Ini Sumber Dananya
Dari pengamatan sekilas, kemasan produk rokok ilegal itu sama persis dengan rokok-rokok legal yang beredar di pasaran. Bedanya rokok-rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai.








Saat ini belum ada komentar