Operasi Bareng Bea Cukai, Satpol PP Kebumen Sita 25.704 Batang Rokok Ilegal
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 29 Feb 2024
- visibility 4.477
- comment 0 komentar

Berbagai merek rokok yang disita Satpol PP Kebumen. (Foto: Padmo)
Sekretaris Satpol PP Kebumen Isnadi MAP menyampaikan bahwa nilai temuan cukai yang dilanggar sebesar Rp 19.175.184.
“Selanjutnya, pelanggar beserta barang buktinya akan kami serahkan kepada Bea Cukai Cilacap. Sebab pelanggaran ini yang akan menindaklanjuti adalah pihak Bea Cukai,” ujar Isnadi kepada wartawan.
Pelanggar Terancam Denda Tiga Kali Nilai Cukai

Sekretaris Satpol PP Isnadi MAP bersama tim gabungan menunjukkan rokok ilegal yang disita. (Foto: Padmo)
Selain menyasar pedagang, tim gabungan juga melakukan razia kepada jasa titipan di wilayah Kebumen. Mereka juga memberikan imbauan untuk tidak menerima titipan barang ilegal atau melanggar peraturan.








Saat ini belum ada komentar