Oknum Kades Diduga Jadi Makelar Kasus, Satu Kades Akui Setor Rp 50 Juta
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 21 Sep 2023
- visibility 4.219
- comment 0 komentar

Ilustrasi penyuapan. Foto: Canva.com
Mencari kebenaran terkait informasi yang disampaikan oleh Bupati terkait adanya jeruk makan jeruk, wartawan menemui salah satu kades yang diduga telah menyetor sejumlah uang ke oknum kades yang mengaku bisa menyelesaikan kasus.
Seorang Kades Akui Setor Rp 50 Juta
Salah satu kades di Kecamatan Klirong berinisial Sk (54) mengakui telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada sesama kades agar kasus yang sedang ia alami dapat diselesaikan proses hukumnya.
Kades tiga periode ini menceritakan kisah itu berawal dari adanya laporan warganya ke Kejaksaan Negeri Kebumen terkait proyek pembangunan pondasi bangunan dengan luas 36 x 36 meter tidak sesuai prosedur.
Pembangunan gedung serba guna di tahun 2023 itu dilaporkan tidak sesuai prosedur. Tak hanya itu, kepala desa yang menjabat sejak 1999 dan hanya jeda sekali di tahun 2007-2013, dan kembali menjabat kades di tahun 2013 sampai dengan sekarang ini juga dilaporkan terkait penghasilan kades di luar penghasilan tetap.
Baca Juga: Desa Gemeksekti Berdayakan Pembatik Melalui Bumdes
Setelah itu, diakuinya selang beberapa hari dirinya menerima telepon dari salah satu kades di Kecamatan Kebumen yang berinisial Sr yang memberitahukan ada aduan masuk di kejaksaan terkait desa yang dipimpinnya.
“Saya kemudian diantar oleh kades Sr menghadap ke seksi tindak pidana khusus (pidsus), siap bertanggungjawab dan tidak akan melibatkan perangkat desa. Karena di desa saya sebagai kepala desa lah yang harus bertanggungjawab. Dan akhirnya saya tutup pake uang pribadi,” lanjut kades menjelaskan.








Saat ini belum ada komentar