Melalui Aplikasi Pintar, Masyarakat Bisa Pinjam Pendopo Kabumian Secara Mudah
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025
- visibility 463
- comment 0 komentar

Forum Konsultasi Publik (FKP) Setda Kabupaten Kebumen. (Foto: Prokopim/Ginanjar).
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kebumen menegaskan komitmennya dalam perbaikan pelayanan publik dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tahunan, yang diselenggarakan Rabu 12 November 2025, di ruang rapat Co-Working Space.
Adapun FKP ini diadakan bertujuan mensosialisasikan 40 jenis layanan publik yang ada di lingkungan Setda dan mengevaluasi penilaian kepuasan masyarakat terhadap layanan tersebut, yang minimal harus dilakukan sekali dalam setahun.
Forum ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Moh Arifin, didampingi Kepala Bagian Umum Setda Murtiadi Hajar Kurniawan, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Agus Susanto.
“Kami sebagai birokrat adalah pelayan masyarakat dan sangat membutuhkan koreksi dari masyarakat. Jika ada hal yang tidak sesuai, masukan dari publik akan kami matching-kan dengan regulasi yang ada,” jelas Arifin.
Acara ini dihadiri oleh pimpinan OPD, para Kepala Bagian Setda, Kantor Kemenag, PT BPR BKK Kebumen, Kecamatan Kebumen, KADIN, Gapensi, Asosiasi Kontraktor, perguruan tinggi, LSM Formasi, media, perwakilan sektor usaha bidang jasa, dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kebumen.
Kabag Organisasi Agus Susanto menjelaskan bahwa FKP merupakan media vital untuk berkomunikasi dengan pemanfaat layanan publik, mengingat terdapat 98 unit penyelenggara pelayanan publik dari pemerintah di Kebumen.
Sebanyak 40 layanan Sekretariat Daerah Kebumen diambil dari layanan tupoksi masing-masing bagian, seperti layanan kerjasama dalam negeri di Bagian Pemerintahan, penyaluran bantuan kepada lembaga keagamaan di Bagian Kesra, layanan penanganan perkara untuk warga kurang mampu di Bagian Hukum, dan layanan Koordinasi Pembinaan BUMD di Bagian PSDA.
“Salah satu hasil konkret dari FKP ini adalah rencana untuk meninjau kembali (review) jumlah dan jenis layanan publik, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” jelas Agus.
Sebagai contoh pemaparan layanan, Bagian Prokopim mengelola layanan koordinasi dan fasilitasi pelayanan keprotokolan kepala daerah, yang prosesnya diawali dari tindak lanjut undangan menjadi draf agenda, hingga disetujui Bupati.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala Bagian Umum Murtiadi Hajar Kurniawan menanggapi masukan dari peserta terkait fasilitas Pendopo Kabumian jika jumlah tamu undangan melebihi kapasitas.
“Ke depan, penambahan sarpras akan kami masukan dalam rencana kerja kami,” jelasnya.
Ia lantas memperkenalkan inovasi layanan publik berbasis digital, yaitu aplikasi PINTAR (Pinjam Tempat dan Ruangan), yang telah diluncurkan pada Agustus 2025.
Aplikasi ini memungkinkan masyarakat, instansi, maupun organisasi untuk mengajukan permohonan peminjaman tempat dan ruangan milik Setda Kebumen secara daring, cepat, dan transparan, serta status permohonan yang dapat dicek real-time.
“Dalam aplikasi PINTAR sudah tertera mekanisme dan ruangan mana saja yang bisa digunakan oleh umum (Pendopo Kabumian, Gedung Pertemuan Setda, dan Lapangan Tenis Rumah Dinas Bupati), serta mana yang hanya bisa digunakan oleh OPD,” sambungnya.
Sementara itu dalam sesi tanya jawab juga membahas kebutuhan akan panduan layanan keprotokolan di OPD lain, salah satunya BKPSDM.
Kepala Bagian Prokopim Dewi Indri Astuti menjelaskan bahwa bagian Prokopim memprioritaskan kegiatan pimpinan, namun pihaknya juga menyatakan siap membantu OPD lain untuk transfer ilmu mengenai keprotokolan.
Di kesempatan ini juga diwacanakan diadakannya diklat keprotokolan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sejalan dengan core value ASN BerAKHLAK.
Sementara itu terkait alokasi dana hibah senilai Rp350 juta untuk Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kebumen yang penyalurannya sempat mundur, Kabag Kesra Tjahjo Sambodo menjelaskan bahwa terjadi kekeliruan penulisan huruf dalam dokumen pengajuan sehingga prosesnya harus menunggu perubahan dokumen administrasi.
Bahkan permasalahan administrasi serupa juga terjadi pada beberapa permohonan hibah masjid/musala.
Di akhir acara, Agus Susanto kembali menekankan bahwa semua layanan yang dipaparkan bersifat gratis, kecuali untuk peminjaman Gedung Pertemuan Setda yang dikenakan retribusi. Ia juga menginformasikan bahwa Sekretariat Daerah menyediakan nomor layanan aduan masyarakat di 0811 2955 5321. Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar