Kronologi Penemuan Jenazah Pria di Dalam Sumur di Kebadongan Klirong
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 287
- comment 0 komentar

Proses evakuasi oleh petugas. (Foto: isitme)
KLIRONG (KebumenUpdate.com) — Seorang pria berinisial AS (43) ditemukan meninggal di dalam sumur di belakang rumahnya, Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan bahwa korban ditemukan sekitar pukul 18.30 WIB. Proses evakuasi jenazah dilakukan oleh petugas kepolisian bersama tim pemadam kebakaran dan Palang Merah Indonesia (PMI).
“Dari pemeriksaan medis, korban diperkirakan telah meninggal lebih dari 48 jam,” ujar Putu pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban terakhir kali terlihat pada Selasa sore, 11 Agustus 2026, ketika sang istri berinisial SS (44) pergi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Klirong.
Saat SS kembali ke rumah pada Rabu malam, korban tidak terlihat dan tidak ditemukan keberadaannya meski telah dicari.
Pencarian berlanjut hingga Kamis sore. Kecurigaan bermula ketika SS memeriksa sumur di belakang rumah dan melihat sehelai kaus merah di dalam air.
Bersama anggota keluarga, SS sempat mencoba mengangkat korban menggunakan galah namun gagal. Mereka kemudian meminta bantuan kepada perangkat desa, petugas pemadam kebakaran, dan Polsek Klirong.
Petugas mendapati korban berada di dalam sumur dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas. Sumur tersebut memiliki diameter sekitar 75 sentimeter dengan tinggi bibir sumur 80 sentimeter, serta jarak permukaan air ke bibir sumur sekitar 3,9 meter.
Saat ditemukan, korban mengenakan kaus merah bertuliskan “SEVEN”, celana pendek cokelat, dan sabuk hitam.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan tidak adanya luka akibat benda tumpul, senjata tajam, maupun bekas jeratan di leher korban. Pemeriksaan medis juga menguatkan bahwa kejadian ini bukan merupakan tindak pidana.
Pihak keluarga telah ikhlas menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan autopsi, yang dibuktikan melalui penandatanganan surat pernyataan. Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan jenazah kepada keluarga untuk segera dimakamkan. **Makin Tahu Indonesia







Saat ini belum ada komentar