Komite MTsN 4 Kebumen Gelar Musyawarah dan Rapat Pleno Tahun Pelajaran 2023/2024, Ini yang Dibahas
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sen, 14 Agu 2023
- visibility 4.395
- comment 0 komentar

Pelaksanaan musyawarah dan rapat pleno komite madrasah. (Foto: Dok. MTsN 4)
Rapat Pleno dilanjutkan dengan penyampaian sosialisasi tentang Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah oleh Drs H Burhan Ahmad MPd mewakili pakar pendidikan.
Komite Madrasah Diperbolehkan Menggalang Dana

Pelaksanaan musyawarah dan rapat pleno komite madrasah. (Foto: Dok. MTsN 4)
Burhan Ahmad menyampaikan bahwa berbeda dengan sekolah, komite madrasah diperbolehkan menggalang dana untuk membantu kebutuhan madrasah. Meski ada yang berpandangan bahwa sekolah negeri tidak boleh menarik sumbangan masyarakat karena adanya edaran Gubernur Jateng yang melarang. Sebab madrasah menggalang dana dibolehkan berdasarkan Pasal 10 PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Pada BAB I tentang Ketentuan Umum Pasal 1 dijelaskan bahwa Komite Madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, tokoh masyarakat yang peduli pendidikan dan pakar pendidikan. Atas dasar pasal tersebut, terpilih pengurus komite baru dari unsur wali murid yaitu Bapak Kuwat dan Ibu Rustinah.
Baca Juga: Humas Kemenag Kebumen Diajak Kreatif dan Inovatif Sajikan Informasi di Media Sosial
Sementara, pemaparan program dan anggaran madrasah 2023/2024 dipandu oleh KH Bambang Sugiarto MPd dilanjutkan dengan musyawarah dan diberikan kesempatan kepada peserta pleno untuk memberikan tanggapan atas program dan anggaran yang diajukan komite.
Musyawarah berjalan lancar dan cair dan penuh kegembiraan sehingga dihasilkan kesepakatan bersama terkait anggaran yang telah disampaikan.
“Semoga apa yang direncanakan oleh madrasah dapat berjalan dengan lancar untuk memajukan seluruh komponen madrasah,” ujarnya.








Saat ini belum ada komentar