
“Semua tugas dan tanggungjawab pendidikan akan menjadi ringan apabila ditanggung bersama. Untuk program unggulan madrasah, kegiatan pembelajaran serta sarana dan prasarana untuk kelancaran proses pembelajaran yang belum cukup terdanai dari pemerintah memang masih membutuhkan peran dan dukungan masyarakat luas dan itu diniscayakan dalam regulasi madrasah,” ungkapnya seraya meminta agar komite mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 yang menjadi payung hukum komite madrasah.
Mahmudin juga menyampaikan bahwa musyawarah dan pleno merupakan tahapan penting dalam kerjasama saling mengisi dan memberi masukan seraya menyitir peribahasa “ringan sama dijinjing berat sama dipikul.”
Yang terpenting adalah tidak boleh ada anak tidak sekolah atau putus sekolah karena alasan biaya. Untuk anak yatim miskin, atau yang tidak mampu bisa ajukan untuk mendapat beasiswa, banyak beasiswa yang diperuntukkan bagi yang memerlukan dan memenuhi kriteria.
Baca Juga: Empat Sekolah di Kebumen Terima Penghargaan Adiwiyata Nasional
“Marilah kita saling bekerjasama dalam mensukseskan program unggulan madrasah untuk menyiapkan anak-anak kita menghadapi generasi emas di masa depan,” imbuh Mahmudin seraya pihaknya merasa terbantu sekali dengan peran serta masyarakat yang dengan ikhlas banyak membantu dalam penyelenggaraan pendidikan.
News & Inspiring