Ketagihan Karaoke, Kuli Bangunan Ini Gadaikan Motor Rentalan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 4 Sep 2020
- visibility 3.463
- comment 0 komentar

Ilustrasi room cafe karaoke. Pixabay/citypraiser
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Menyanyi di room cafe karaoke ditemani cewek pemandu lagu yang seksi itu membikin ketagihan. Hal itu paling tidak dialami oleh EK (29) warga Desa Kebadongan, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu awalnya pergi ke cafe karaoke karena diajak dan ditraktir temannya. Lama-lama karena rikuh dan gengsi, dia pun gantian mentraktir teman-temannya.
Uang Rp 2 Juta Ludes Empat Jam
Baru belakangan diketahui uang yang digunakan untuk membayar room, membeli miras, dan nyawer dua pemandu lagu tersebut dari hasil gadai sepeda motor rentalan. Uang gadai sepeda motor sebesar Rp 2 juta itu ludes hanya dalam waktu empat jam.
Demi menjadi sultan empat jam di room karaoke, EK harus menebusnya menjadi tahanan dalam kasus dugaan penggelapan. Dia dilaporkan oleh warga Desa Kutosari, Kebumen yang merupakan pemilik sepeda motor matic yang dia gadaikan.
Kecanduan Cewek Pemandu Lagu
Kepada polisi, pria yang dalam kesehariannya berpenghasilan Rp 85.000/hari tersebut mengaku jika dirinya kecanduan karaoke yang menyediakan cewek pemandu lagu yang seksi. Awalnya dia penasaran dengan keberadaan kafe karaoke yang mulai menjamur di Kebumen.
Saat pertama, tersangka ditraktir oleh temannya. Semenjak itu, timbul rasa solidaritas antara tersangka dan temannya.
“Kadang saya ditraktir, kadang saya juga mentraktir teman-teman. Posisi kemarin yang terakhir saya mentraktir
teman-teman,” terangnya.
Motor Dirental untuk Digadaikan
Terkait dugaan penggelapan itu, Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 20 Juli 2020. Awalnya tersangka datang ke rumah korban dan menemui korban. Kedatangan tersangka ingin menyewa kendaraan sepeda motor milik korban untuk mengantar anaknya sekolah.
“Setelah segala bujuk rayuannya, tersangka berhasil menguasai kendaraan itu, oleh tersangka digadai kepada seseorang,” jelas AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto dan Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto, Kamis 3 Saptember 2020.
Pengakuan tersangka, dia menyewa kendaraan bermotor untuk jangka waktu 10 hari. Namun setelah hari itu lewat, tersangka menghilang bagai ditelan bumi. Korban yang klimpungan selanjutnya mencari keberadaan tersangka di rumahnya sesui alamat KTP.
Diancam Empat Tahun Kurungan
Namun pada saat bertemu dengan istrinya, korban baru tersadar bahwa dia ditipu oleh tersangka. Pasalnya, sepeda motor tidak pernah sampai ke rumah untuk mengantarkan anaknya sekolah, apalagi sekarang sekolah pembelajaran secara online.
Merasa ditipu, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebumen. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada Minggu 24 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib di wilayah Kecamatan Mirit.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana tentang penipuan dan penggelapan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurungan penjara. (win)










Saat ini belum ada komentar