Kakek 75 Tahun Terjaring Razia Saat Ngamar di Hotel
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sel, 2 Nov 2021
- visibility 3.227
- comment 0 komentar

Pasangan tak resmi terjaring razia di kamar hotel. (foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang pria lanjut usia (lansia) turut terjaring dalam sebuah razia penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan oleh personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen, Badan Kesbangpol, TNI dan Polri, baru-baru ini.
Kakek berusia 75 tahun berinisial KS warga Kecamatan Prembun, Kebumen tersebut sedang asyik di dalam kamar sebuah hotel bersama ML perempuan 38 tahun yang bukan istrinya.
Baca Juga: PSHT Juara Umum 1 Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup Kebumen 2021
Saat terjaring razia, keduanya masih berada di dalam kamar sebuah hotel melati di Jalan Kutoarjo, Kebumen. Sang kakek hanya memakai celana pendek tanpa mengenakan baju. Sedangkan perempuan hanya mengenakan kaos lengan panjang warna ungu.
“Saya belum sempat apa-apa, Pak petugas keburu gedor-gedor pintu kamar,” ucap ML yang diketahui asal Lampung ini kepada petugas.
Dalam razia tersebut, sedikitnya terdapat tujuh pasangan yang diamankan petugas. Razia dengan menyisir sejumlah hotel yang ada di wilayah kabupaten berslogan Beriman ini.
Enam Hotel
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Danang Dwi Hartanto menjelaskan bahwa para pasangan tidak resmi tersebut terjaring petugas di enam hotel melati yang berada di wilayah Kebumen kota.
“Setelah diamankan, pasangan tidak resmi tersebut kemudian diminta identitas dan dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen untuk didata dan diberi pembinaan,” tuturnya.
Baca Juga: Persak Kebumen Launching Team dan Jersey
Tidak hanya itu, ketujuh pasangan itu kemudian diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama. Mereka juga dikenakan sanksi wajib lapor selama empat kali dalam kurun waktu satu bulan.
“Dengan demikian diharapkan kejadian serupa tidak lagi terjadi,” ujar Danang.
Lebih lanjut, Danang menambahkan bahwa operasi dilakukan dalam rangka penegakan Perda Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dengan demikian tercipta situasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat terwujud.







Saat ini belum ada komentar