Jelang Ramadan, Satpol PP Kebumen Musnahkan 1.316 Botol Miras
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 8 Mar 2024
- visibility 2.209
- comment 0 komentar

Pemusnahan miras menggunakan dua mesin penggilas. (Foto: Hari Satria)
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan bahwa sebanyak 1.316 botol miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang sitaan Satpol PP Kebumen selama operasi penegakan Perda pada 2023. Yakni hasil sitaan operasi pada 31 Maret 2023, 10 Juni 2023, 18 Juli 2023, 22 Agustus 2023 dan 7 September 2023.
Baca Juga: Ratusan Minuman Beralkohol Disita Satpol PP Kebumen, Ada yang Seharga Rp 800.000
Secara rutin Satpol PP melakukan penegakan perda maupun perkada. Salah satunya operasi miras merupakan penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Di Perda itu terdapat larangan bagi masyarakat Kebumen baik menjual, mengedarkan, memproduksi maupun menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Di Kabupaten Kebumen memang belum ada pembatasan minimal jumlah alkohol seperti dalam perundang-undangan,” ujar Bupati Arif Sugiyanto.
Satpol PP Wujudkan Ketentraman dan Ketertiban di Bulan Suci

Bupati Kebumen H Arif Sugiyanto SH MH menunjukkan satu botol miras yang akan dimusnahkan. (Foto: Hari Satria)
Kepala Satpol PP Kebumen Ira Puspitasari menambahkan, dalam rangka penegakan Perda tersebut pihaknya melakukan operasi-operasi di beberapa daerah di Kebumen. Selanjutnya barang sitaan itu dimusnahkan sebagai simbol menghancurkan kemaksiatan di Kebumen.
Baca Juga: Operasi Bareng Bea Cukai, Satpol PP Kebumen Sita 25.704 Batang Rokok Ilegal
Adapun pemusnahan dilakukan menjelang bulan suci Ramadan 1445 H agar masyarakat Kebumen fokus dalam beribadah pada momen bulan suci tersebut. Masyarakat Kebumen fokus untuk beribadah, kemudian menjauhi segala maksiat.
“Selama Ramadan, pihaknya akan menjaga wilayah Kebumen dari ketentraman dan ketertiban maupun perlindungan masyarakat. Terutama untuk penegakan peraturan di bidang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” terang Ira Puspitasari didampingi Kabid Penegakan Perda Juniadi Prasetyo SE.








Saat ini belum ada komentar