Paranoid Akibat Sabu, Setelah Dibekuk Polisi Pemuda Ini Mengaku Lebih Tenang
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 2 Feb 2024
- visibility 2.476
- comment 0 komentar

Tersangka dibawa ke tahanan untuk dimintai keterangan. (Foto: Dok. Polres Kebumen)
Tersangka RA dalam pengakuannya mengkonsumsi sabu sejak tahun 2021. Saat itu dia dikenalkan oleh temannya dan menjadi ketergantungan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Paranoid dengan Suara Motor Berhenti
Sebelumnya mengenal sabu, RA mengaku dalam kondisi baik-baik saja. Dia merasa hari-harinya begitu indah. Namun setelah mengkonsumsi sabu, semua berubah 180 derajat.
Sebelum ditangkap polisi, RA rutin mengkonsumsi sabu sebulan bisa mencapai dua hingga tiga kali. Bahkan dia merasa ketakutan atau paranoid parah setelah mengenal sabu.
“Saya sangat ketakutan jika di depan rumah ada sepeda motor berhenti. Takut ditangkap polisi. Saya harus ngumpet di kamar, jika paranoid itu muncul,” katanya.
Baca Juga: Buruh Tambak Udang Sisihkan Gaji untuk Beli Sabu, Begini Nasibnya
Kini setelah berhadapan dengan hukum, RA justru merasa lebih tenang. Paranoid itu tak lagi muncul seperti sebelumnya.
“Pengaruh teman Pak, saya akhirnya nyabu. Dulu kalau lagi paranoid, ada suara meja saja saya takut. Sekarang sudah tidak lagi, kan sudah ketangkap. Saya jadi jauh lebih tenang,” pungkasnya.








Saat ini belum ada komentar