Hanya Tambah 1 Persen Gaji, Peserta PPU PN Bisa Beri Perlindungan JKN untuk Anggota Keluarga Tambahan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu langkah terbarunya adalah menghadirkan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Melalui skema ini, peserta dapat mendaftarkan keluarga di luar tanggungan inti dengan iuran sebesar satu persen dari gaji per orang setiap bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dina Diana Permata, menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2021.
Aturan tersebut secara khusus mengatur tata cara pemotongan iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga lain bagi PPU Pusat yang anggarannya bersumber dari APBN.
“Melalui mekanisme anggota keluarga tambahan ini, peserta PPU PN dapat memberikan perlindungan kesehatan kepada anggota keluarga yang lain sehingga manfaat Program JKN dapat dirasakan lebih luas oleh seluruh anggota keluarga,” ujar Dina.
Fasilitas ini dapat dinikmati oleh aparatur negara, yang meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- PNS Kementerian Pertahanan
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- PNS Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pusat
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat
Peserta yang berhak mengikuti mekanisme ini adalah mereka yang memiliki penghasilan tetap minimal sebesar Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Bagi pegawai yang penghasilannya masih di bawah UMR/UMK, satuan kerja tetap dapat melakukan pemotongan iuran setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Adapun kategori anggota keluarga tambahan yang dapat didaftarkan mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua dari peserta PPU.
Komponen Penghasilan dan Mekanisme Pendaftaran
Khusus untuk kelompok ASN, TNI, dan Polri, dasar perhitungan iuran satu persen tersebut mengacu pada take home pay peserta.
Komponennya terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tunjangan kinerja.
Proses pendaftaran dilakukan secara kolektif oleh satuan kerja untuk mempermudah jalur administrasi. Pemotongan iuran baru akan berjalan setelah pekerja memberikan surat kuasa kepada pemberi kerja.
Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di masing-masing satuan kerja wajib menyerahkan data anggota keluarga tambahan ke BPJS Kesehatan.
Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi data potongan iuran dalam daftar gaji dan hasil Permintaan Konfirmasi Eligibilitas Kepesertaan dari BPJS Kesehatan.
Implementasi di Tingkat Daerah
Menariknya, skema iuran satu persen ini tidak hanya terbatas untuk PPU Penyelenggara Negara Pusat, tetapi juga dapat diterapkan pada segmen PPU Penyelenggara Negara Daerah (PPU PN Daerah) sesuai kesiapan pemda masing-masing.
Untuk wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sukses menjadi pelopor dalam menerapkan kebijakan ini.
“Saat ini Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menjadi pemerintah daerah pertama di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen yang telah mengimplementasikan mekanisme pendaftaran anggota keluarga tambahan bagi peserta PPU PN Daerah,” kata Dina.
Ia berharap keberhasilan ini segera diikuti oleh pemerintah daerah lain agar proteksi kesehatan bagi keluarga besar ASN di daerah dapat terpenuhi secara optimal. **Makin Tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar