Gadaikan Honda Jazz Rentalan, Pemuda Ini Habiskan Rp 27,5 Juta untuk Royal di Karaokean
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 28 Agu 2020
- visibility 12.920
- comment 0 komentar

Tersangka penggelapan mobil dimintai keterangan di Mapolres Kebumen. (Foto: Polres Kebumen)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Lantaran hobinya royal di cafe karaoke seorang pemuda berinisial AG (23) warga Desa Lemburpurwo, Kecamatan Mirit, Kebumen dilaporkan ke polisi lantaran menggadaikan mobil Honda Jazz rentalan.
Pemuda yang mengaku berprofesi sebagai pengepul buah pepaya itu berstatus sebagai tersangka. Tersangka pun saat ini tidak bisa lagi berfoya-foya karaokean, karena harus mendekam di sel tahanan.
Honda Jazz Rentalan Digadaikan Rp 27,5 Juta
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, tersangka AG diduga melakukan penipuan kepada korban inisial KH (23) warga Kecamatan Puring. Modusnya dengan menggadai mobil rentalan, Rabu 15 Juli 2020.
Dari gadai itu tersangka memperoleh uang Rp 27,5 juta dari korban KH. Namun berselang beberapa hari, tersangka datang ke rumah korban meminjam Honda Jazz yang sebelumnya digadai untuk suatu kepentingan.
Uang Hasil Gadai Mobil Ludes untuk Karaokean
Puncaknya, Selasa 4 Agustus 2020 tersangka datang lagi ke rumah korban untuk meminjam sepeda motor matic. Dia berdalih untuk mengambil Honda Jazz yang sebelumnya digadai kepadanya. Namun ternyata sepeda motor yang pamitnya dipinjam sebentar turut dibawa kabur oleh tersangka.
“Uang Rp 27,5 juta yang diterima tersangka dari korban, menurut pengakuan tersangka habis digunakan untuk berfoya-foya karaoke,” ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan didampingi Kapolsek Puring Iptu Suwarto, Jumat 28 Agustus 2020.
Sewa Honda Jazz Rp 500.000 Sehari
Uang hasil rentalan itu menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk berkaraoke di sejumlah cafe karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto. Selama pesta-pesta tersangka seakan menjadi “sultan” bagi teman-temannya.
“Kadang habis Rp 2 juta, kadang Rp 2,5 juta sekali karaoke. Teman saya traktir. Kadang kami pesan dua sampai tiga pemandu lagu,” ujar tersangka.
Tersangka yang mengaku berpenghasilan Rp 10 juta/bulan tidak bisa memenuhi hobi royalnya. Untuk membayar sewa Honda Jazz, tersangka harus dikeluarkan Rp 500.000 per hari.
“Saya sewa Honda Jazz per hari Rp 500.000. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa, saya bayar setiap lima hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar,” ujar tersangka dengan cengar-cengir tanpa terlihat menyesal.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Setelah puas dengan Honda Jazz rentalan, tanpa sepengetahuan pemiliknya, kendaraan itu digadai kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang. Dia mengaku kepada korban bahwa mobil Honda Jazz itu adalah miliknya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subsider 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ujarnya. (win)







Saat ini belum ada komentar