Formasi Dorong Desa Susun Perdes Keterbukaan Informasi Publik, Ini Urgensinya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 14 Sep 2022
- visibility 2.145
- comment 0 komentar

Peserta Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) menyimak pemaparan narasumber. (Foto: Padmo)
Lebih lanjut, Yusuf Murtiono berharap, desa segera menyusun peraturan desa terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Perdes KIP Jadi Perisai Pemerintah Desa

Narasumber menyampaikan materi. (Foto: Padmo)
Keberadaan Perdes menjadi perisai desa dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang meminta dokumen informasi yang dikecualikan.
“Dengan adanya perdes ini, nantinya ada mekanisme, tata cara meminta dokumen publik, kemudian apa saja yang boleh diminta. Bisa dibayangkan jika ada pihak meminta semua dokumen ke desa tanpa memberikan ganti fotocopy dan sebagainya. Ya, kalau satu dua orang, kalau banyak pihak tentu pemerintah desa mengalami kerugian,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusuf Murtiono menambahkan, pihaknya akan mendampingi bagaimana tata cara pembuatan Perdes yang partisipatif dan inklusif. Selain itu hal-hal yang menjadi materi muatan dalam Perdes.
“Bisa saja, kita bareng-bareng dengan Dinas Kominfo,” ujarnya.
Baca Juga: Revolusi Mental Kepemimpinan Desa Menuju Kemandirian Ekonomi Berbasis BUMDesa
Lurah SADAR Imdad Durokhman SE menyampaikan, pada prinsipnya pemerintah desa siap menerapkan keterbukaan informasi. Hanya saja, sebagian besar pemerintah desa masih belum paham. Bahkan beberapa desa yang sudah memiliki Perdes KIP belum optimal implementasinya di lapangan.









Saat ini belum ada komentar