Formasi Dorong Desa Susun Perdes Keterbukaan Informasi Publik, Ini Urgensinya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 14 Sep 2022
- visibility 2.144
- comment 0 komentar

Peserta Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) menyimak pemaparan narasumber. (Foto: Padmo)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Forum Masyarakat Sipil (Formasi) melalui Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) terus memperkuat keterbukaan informasi di desa.
Selama ini, pemerintah desa mengalami kendala dalam menerapkan keterbukaan informasi publik yakni banyaknya pihak yang datang ke desa meminta dokumen dengan setengah memaksa.
Bahkan yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan seperti dokumen yang terkait dengan bukti jual beli dan sebagainya. Karena desa masih belum paham dan belum memiliki peraturan di desa, akhirnya pihak desa dipermasalahkan.
Baca Juga: Keterbukaan Informasi, Bangun Desa Bebas Korupsi
“Oleh karena itu, Formasi akan memfasilitasi desa agar mereka segera melengkapi kebutuhan regulasi di desa untuk melindungi desa dari banyak pihak yang tidak bertanggung jawab datang ke desa,” ujar Presidium Formasi H Yusuf Murtiono di sela-sela pertemuan SADAR di Sekretariat Formasi, Sabtu 14 September 2022.
Pertemuan SADAR kali ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kebumen Parno SIP MM. Narasumber memberikan masukan sekaligus melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 tahun 2020 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa.









Saat ini belum ada komentar