Ditipu Rekan Bisnis, Warga Kebumen Rugi Hingga Rp 2,36 Miliar, Begini Ceritanya
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 10 Jul 2024
- visibility 2.802
- comment 0 komentar

Ilustrasi penipuan: (Foto: Canva.com)
Jamaludin berusaha mengklarifikasi kepada M pada Februari 2024. Namun, M tidak memberikan tanggapan. Hal ini mendorong Jamaludin untuk melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen.
Proses Penyidikan Belum Menunjukkan Kemajuan
Zakaria menambahkan bahwa Jamaludin telah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak kepolisian dan PS pun telah mengakui perbuatannya.
“Namun, proses penyidikan sudah berlangsung selama empat bulan dan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan,” jelasnya.
Baca Juga: Duit Ratusan Juta Hasil Menipu Ludes untuk Berjudi, Warga Ambarawa Kini Masuk Bui
Zakaria berharap pihak kepolisian dapat segera mengamankan atau menahan PS karena sudah memenuhi syarat.
Selain itu, dalam kasus ini diduga terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh M di Kecamatan Petanahan dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.







Saat ini belum ada komentar