Ditipu Rekan Bisnis, Warga Kebumen Rugi Hingga Rp 2,36 Miliar, Begini Ceritanya

Ilustrasi penipuan: (Foto: Canva.com)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Seorang warga Kebumen bernama Jamaludin melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh mantan rekan bisnisnya. Kerugian akibat penipuan dan penggelapan ini mencapai Rp 2,36 miliar.

Kronologi kejadian berawal pada Juli 2023 ketika Jamaludin diajak oleh PS dan N untuk berdagang sembako. Awalnya, usaha mereka berjalan lancar. Namun, seiring berjalannya waktu, Jamaludin mulai curiga terhadap PS dan N.

Baca Juga: Berkedok Investasi Trading, Mantan TKW Asal Puring Raup Rp 200 Miliar

Zakaria Nuriman Wanda, kuasa hukum Jamaludin, menjelaskan bahwa PS dan N diduga melakukan penipuan dan penggelapan modal yang dipinjamkan oleh Jamaludin.

“Kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp 2,36 miliar,” ungkapnya seperti dikutip dari suaramerdeka.com

Dugaan Praktik Tindak Pidana Pencucian Uang

Pada Januari 2024, PS akhirnya mengakui kepada Jamaludin bahwa dia telah menipu dan menggelapkan uang modal tersebut. PS mengaku mentransfer uang itu ke orang lain bernama M melalui rekening AS dan SS.

Jamaludin kemudian mencoba meminta bukti rekening koran PS dan menelusurinya. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa PS memang mengirimkan uang modal pinjaman tersebut ke M. Dugaan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun muncul.

Halaman: 1 2
Update Lainnya