Daftar Kasus Pekerja Migran Indonesia yang Diadukan ke Migrant CARE Kebumen, Butuh Kolaborasi Penanganan

Kasus Pekerja Migran Indonesia
Forum kolaborasi advokasi kasus PMI di Jateng. (Foto: Padmo)

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) –  Kasus yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik yang akan, sedang dan telah bekerja di luar negeri cukup banyak.

Tahun 2023, beberapa pengaduan kasus PMI masuk ke Migrant CARE Kebumen mulai dari proses keberangkatan, sedang bekerja, hingga ketika kembali dari di luar negeri.

Bacaan Lainnya

Pertama, pada 7 Februari 2023, Asri Vitamaya, calon PMI asal Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar yang akan bekerja di Malaysia, namun karena kondisi Covid-19, sehingga proses keberangkatan ditunda. Ketika ia menanyakan perihal proses keberangkatan selama kurang lebih dua tahun, namun dari pihak PT belum memberikan kejelasan dan meminta Asri untuk melakukan proses ulang melalui PT yang berbeda.

Baca Juga: Migrant Care Gelar Pelatihan Perspektif Gedsi, Ini Maksud dan Tujuannya

Asri memilih untuk mengambil berkas asli miliknya seperti ijazah, akte kelahiran dan paspor, namun dari pihak PT meminta Asri untuk membayar pengambilan berkas sebesar Rp 3.850.000.

Kedua, pada, 16 Maret 2023, Jasiran, PMI asal Desa Karanggadung, Kecamatan Petanahan, sudah 12 tahun bekerja di Malaysia dan pengalami kerusakan anggota tubuh (disabilitas pada kedua kakinya) akibat kelelahan bekerja. Jasiran meminta pendampingan untuk mengurus KTP dan KK baru guna pengajuan DTKS dan penerima manfaat bantuan sosial.

Indikasi Jadi Korban Perdagangan Orang di Myanmar 

Ketiga, 3 April 2023, pengaduan kasus dari anggota keluarga PMI berinisial Agus Muwahid  asal Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan yang saat ini masih bekerja di Myanmar.  Yang bersangkutan mengalami indikasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO scaming Myammar).

Pos terkait