Breaking News
light_mode
Topik Populer
Beranda » News » Cinta Kandas, Warga Pejagatan Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar di Medsos

Cinta Kandas, Warga Pejagatan Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar di Medsos

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Ming, 11 Okt 2020
  • visibility 8.591
  • comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tak terima cintanya kandas di tengah jalan, seorang pemuda berinisial SM (32) warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen nekat menyebar gambar syur sang mantan di dunia maya.

Foto maupun video mantan pacarnya diunggah pada akun media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter hingga Instagram. Aksi itu bertujuan agar orang lain juga bisa melihat. Buntutnya, dia dilaporkan oleh korban inisial AA (19) kepada Polres Kebumen.

SM Berstatus Sebagai Tersangka

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, SM saat ini berstatus sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kami melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone Android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP Rudy Caha Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu 11 Oktober 2020.

Adapun tersangka mengunggah foto maupun video korban yang tak pantas melalui akun medsos yang dibuat pada Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban.

Tersangka Kerap Melakukan Teror

Tersangka juga kerap melakukan teror kepada korban melalui sms. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban. Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang.

Selain smartphone android, polisi juga telah menyita akun medsos milik tersangka yang digunakan sarana untuk mengunggah foto korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal membuat korban merasa tertekan.

“Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror,” jelas tersangka di hadapan penyidik.

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara. (win)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Doakan Arwah Leluhur,  Warga Tionghoa Bagikan 1.000 Paket Sembako

    Usai Doakan Arwah Leluhur, Warga Tionghoa Bagikan 1.000 Paket Sembako

    • calendar_month Jum, 16 Agu 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.329
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Warga keturunan Tionghoa menggelar ritual King Ho Ping atau sembahyang rebutan di Kelenteng Kong Hwie Kiong Kebumen, Kamis (15/8/2019). Ritual untuk arwah para leluhur itu dilaksanakan setiap tahun persisnya bulan chiet gwee atau tanggal 15 bulan ke-7 Imlek. Umat menggelar ritual untuk mendoakan arwah para leluhur. Adapun arwah yang didoakan bukan hanya […]

  • Pola Tidur

    Atur Ulang Jam Tidur: Tips Mudah Kembali ke Pola Tidur Normal Setelah Libur Lebaran

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 887
    • 0Komentar

    LIBUR Lebaran usai. Pola tidur seringkali berantakan. Aktivitas larut malam, begadang, dan perubahan jam makan menjadi penyebabnya. Artikel Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)- pafidairikab.org ini akan membantu Anda mengatur ulang jam tidur agar kembali normal dan siap beraktivitas. Mengapa Pola Tidur Berubah Saat Libur Lebaran? Saat libur, kita cenderung lebih santai. Kita tidak terikat jadwal […]

  • Kopi Nostalgia

    Buka di Jalan Gereja, Kopi Nostalgia Hadirkan Wajah Baru

    • calendar_month Kam, 3 Des 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 12.213
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Ada kabar menggembirakan bagi para pecinta kuliner termasuk coffee lover di Kebumen. Kopi Nostalgia (Kopnoz) yang semula buka di Jalan Soetoyo, kini hadir di Jalan Gereja Nomor 2 Kebumen dengan wajah baru yang lebih spektakuler. Soft opening cafe dan restoran ini, Rabu 2 Desember 2020 malam akan menghadirkan penyanyi jebolan Indonesian Idol […]

  • Satreskrim Polres Kebumen

    Peringati Hari Jadi ke-78 Fungsi Reserse, Satreskrim Polres Kebumen Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Yatim ’Aisyiyah

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 257
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Satreskrim Polres Kebumen melaksanakan bakti sosial di Panti Asuhan Yatim Putri (PAY) ’Aisyiyah Kebumen, Jalan Pemuda 106 Kebumen, Sabtu 6 Desember 2025 pukul 15.00 WIB. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-78 Fungsi Reserse Polri tahun 2025 sekaligus sebagai bentuk kepedulian sosial dan kedekatan Polri dengan masyarakat. Kegiatan berlangsung hangat […]

  • Demokrasi

    Regresi Demokrasi: Analisis Kritis Fenomenologi Pemilihan Eksekutif oleh Legislatif di Indonesia

    • calendar_month Sab, 21 Des 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.106
    • 0Komentar

    SALAH satu pencapaian demokrasi Indonesia pasca-reformasi adalah pelaksanaan pemilihan rakyat secara langsung untuk kepala daerah seperti bupati, walikota, dan gubernur. Sistem ini bertujuan untuk mendekatkan kedaulatan rakyat dengan proses politik, memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan lokal. Namun, wacana untuk mengembalikan proses pemilihan ini ke legislatif, baik di DPR tingkat […]

  • Tahun 2024, Kebumen Terima DBHCHT Sebesar Rp14,5 Miliar

    Tahun 2024, Kebumen Terima DBHCHT Sebesar Rp14,5 Miliar

    • calendar_month Kam, 3 Okt 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.359
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Di tahun 2024, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp14,5 miliar. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cilacap, Muhammad Irwan SE, menjelaskan bahwa cukai adalah pajak atau pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu dengan efek negatif di masyarakat. Baca juga: Komunitas TRACK dan JACK […]

expand_less