Breaking News
light_mode
Beranda » News » Cinta Kandas, Warga Pejagatan Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar di Medsos

Cinta Kandas, Warga Pejagatan Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar di Medsos

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Ming, 11 Okt 2020
  • visibility 8.658
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Tak terima cintanya kandas di tengah jalan, seorang pemuda berinisial SM (32) warga Desa Pejagatan, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen nekat menyebar gambar syur sang mantan di dunia maya.

Foto maupun video mantan pacarnya diunggah pada akun media sosial (medsos) seperti Facebook, Twitter hingga Instagram. Aksi itu bertujuan agar orang lain juga bisa melihat. Buntutnya, dia dilaporkan oleh korban inisial AA (19) kepada Polres Kebumen.

SM Berstatus Sebagai Tersangka

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, SM saat ini berstatus sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Setelah kami mendapatkan laporan dari korban, kami melakukan penangkapan kepada tersangka. Selain itu handphone Android milik tersangka juga kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKBP Rudy Caha Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Afiditya, Minggu 11 Oktober 2020.

Adapun tersangka mengunggah foto maupun video korban yang tak pantas melalui akun medsos yang dibuat pada Maret 2020. Tujuannya untuk mempermalukan korban.

Tersangka Kerap Melakukan Teror

Tersangka juga kerap melakukan teror kepada korban melalui sms. Dalam teror itu, tersangka akan memberi pelajaran kepada siapa saja, laki-laki yang mendekati korban. Korban juga mendapatkan ancaman dari tersangka, hidupnya akan dibuat tidak tenang.

Selain smartphone android, polisi juga telah menyita akun medsos milik tersangka yang digunakan sarana untuk mengunggah foto korban hingga diberikan caption kata-kata vulgar. Hal membuat korban merasa tertekan.

“Iya Pak, akun itu saya yang buat. Saya juga melakukan teror,” jelas tersangka di hadapan penyidik.

Tersangka Terancam Enam Tahun Penjara

Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016, tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diancam dengan hukuman paling lama enam tahun penjara. (win)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diklat dan Pelantikan Gaspala Angkatan 34 Sukses, Alumni Beri Pesan Menyentuh

    Diklat dan Pelantikan Gaspala Angkatan 34 Sukses, Alumni Beri Pesan Menyentuh

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 635
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Ekstrakurikuler pecinta alam Gaspala SMAN 2 Kebumen sukses menggelar kegiatan Pendidikan dan Latihan (Diklat) sekaligus pelantikan 31 anggota muda menjadi anggota tetap, Sabtu-Minggu 28-29 Juni 2025. Namun, di antara kegembiraan pelantikan tersebut, pesan menyentuh dari perwakilan alumni menjadi sorotan utama, meninggalkan kesan mendalam bagi pengurus yang purna tugas. Kegiatan diklat ini bukan […]

  • Polres Kebumen Razia Warung Miras di Kuwarasan, 30 Botol Diamankan

    Polres Kebumen Razia Warung Miras di Kuwarasan, 30 Botol Diamankan

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 472
    • 0Komentar

    KUWARASAN (KebumenUpdate.com) – Polres Kebumen gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras). Dalam razia yang digelar Senin 22 Juni 2026 petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sebuah warung di Kecamatan Kuwarasan. Operasi yang dimulai pukul 14.30 WIB ini melibatkan personel gabungan dari Polsek Kuwarasan, Satuan Samapta […]

  • Aborsi

    Aborsi di Kamar Kos, Pemandu Lagu Asal Kebumen Ditangkap di Bantul

    • calendar_month Sen, 4 Jan 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 11.515
    • 0Komentar

    BANTUL (KebumenUpdate.com) – Seorang perempuan berinisial DDT (22) asal Kecamatan Petanahan, Kebumen ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bantul. Perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai pemandu lagu atau ladies campanion (LC) itu melakukan aborsi di kamar kosnya di Jalan Bugisan Selatan No 7, Dusun Tegal Senggotan, Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Minggu 27 Desember 2020. Perempuan muda itu […]

  • Dalam Sepekan, Kebumen Sabet Dua Penghargaan Nasional

    Dalam Sepekan, Kebumen Sabet Dua Penghargaan Nasional

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 429
    • 0Komentar

    JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Hanya dalam kurun waktu sepekan, Pemkab Kebumen meraih dua penghargaan prestisius. Jika sebelumnya menerima Mandaya Awards, kali ini Kebumen menyabet Penghargaan Kearsipan Tahun 2024 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala ANRI Dr Mego Pinandito kepada Bupati Kebumen Lilis Nuryani di Ruang Noerhadi Magetsari ANRI, Senin 20 […]

  • Pengurus dan Pengawas Koperasi Konsumen PKPRI Kabupaten Kebumen Masa Bakti 2024–2027 Resmi Dilantik

    Pengurus dan Pengawas Koperasi Konsumen PKPRI Kabupaten Kebumen Masa Bakti 2024–2027 Resmi Dilantik

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2024
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 3.520
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih melantik Pengurus dan Pengawas Koperasi Konsumen PKPRI (Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia) Kabupaten Kebumen masa bhakti 2024–2027, Kamis 27 Juni 2024. Pelantikan yang berlangsung di Trio Azana Style Hotel Kebumen tersebut merupakan rangkaian Peringatan Hari Koperasi ke–77 yang jatuh pada tanggal 12 Juli 2024. Di lokasi yang sama […]

  • BRI Gombong Salurkan CSR Padat Karya, Bangun Jalan dan Sumur di Desa Kenteng

    BRI Gombong Salurkan CSR Padat Karya, Bangun Jalan dan Sumur di Desa Kenteng

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.948
    • 0Komentar

    SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Bank BRI Cabang Gombong menyerahkan Corporate Social Responsibility (CSR) Program Padat Karya Pembangunan Infrastruktur di Desa Kenteng, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen, Selasa, 19 Nopember 2019. Penyerahan program CSR dalam rangka HUT ke-124 BRI tersebut dihadiri oleh Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz. Acara juga dihadiri oleh Dandim 0709 Letkol Inf Zamril Philiang, Sekretaris […]

expand_less