Penertiban Dua Baliho Besar di Kawasan Alun-alun Kebumen

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dua baliho besar di kawasan Alun-alun Pancasila Kebumen ditertibkan pada Rabu, 19 Maret 2025. Penertiban ini dilakukan oleh petugas dengan menggunakan alat berat crane.

Dua lokasi baliho yang ditertibkan adalah di depan Kantor Pos Kebumen dan di pojok SMAN 1 Kebumen. Proses penertiban berjalan lancar tanpa hambatan.

Adapun penertiban baliho atau reklame ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan berdasarkan surat perintah dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021, pemasangan reklame atau baliho yang bersifat komersial dilarang di kawasan Alun-alun Kebumen,” jelas Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo.

Dari penjelasannya, kawasan alun-alun hanya diperuntukkan bagi pemasangan reklame untuk kepentingan pemerintah daerah, bukan untuk kegiatan komersial. Masyarakat yang ingin memasang baliho di kawasan alun-alun diimbau untuk berkoordinasi dengan DPMPTSP agar tidak melanggar aturan.

Ia juga menambahkan bahwa penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak terkait telah dipanggil, diberikan penjelasan dan teguran, serta diminta untuk menurunkan baliho secara mandiri. Karena permintaan tersebut tidak diindahkan, penertiban pun dilakukan.

Penertiban baliho di lokasi lain juga akan dilakukan jika melanggar aturan, tidak berbayar, atau tidak berizin. Setiap penertiban akan melalui proses kajian dan pendalaman sesuai dengan SOP.

“Kami memiliki SOP yang jelas. Tidak semua pelanggaran langsung ditertibkan. Kami perlu memeriksa status pembayaran dan perizinan reklame tersebut. Selain itu, kami juga melakukan pemanggilan untuk memberikan teguran atau peringatan,” tambahnya.

Suka menulis, membaca dan berpetualang.

Update Lainnya