
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kebumen akhirnya memutuskan waktu entri data untuk Lomba Desa dan Kelurahan diperpanjang hingga 28 Februari 2025. Perpanjangan waktu dilakukan setelah adanya penolakan dari sejumlah kepala desa ditambah rekomendasi peninjauan ulang dari Komisi A DPRD Kebumen.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto, saat menerima audiensi puluhan kepala desa di kantornya Jalan Sarbini 82 Bumirejo, Rabu 12 Februari 2025, menyampaikan bahwa pihaknya hanya sebagai pelaksana atas kebijakan bupati.
Kepala Desa Tirtomoyo Kecamatan Poncowarno, Najam, mengatakan bahwa kepala desa bersama perangkat dan jajaran pengurus desa mengaku sangat keberatan jika harus mengikuti lomba desa dengan waktu yang sangat singkat.
Pihaknya merasa didzolimi oleh Pemkab Kebumen jika Lomba Desa dan Kelurahan tetap digelar dalam waktu singkat. Hal ini menurutnya terkesan dipaksakan.
“Lomba desa tahun-tahun sebelumnya, sosialisasi, penilaian hingga penetapan pemenang waktunya antara 4-5 bulan. Itu sesuai surat gubernur penilaian selama 5 bulan. Jadi kami merasa terdzolimi dengan lomba desa yang waktunya hanya 10 hari,” kata Najam.
“Jadi kami sampaikan di sini, kami kepala desa tidak menolak adanya lomba desa. Kami hanya keberatan jika dilaksanakan secara singkat waktunya. Jadi audiensi hari ini (Rabu) kami meminta untuk dievaluasi,” tambah Edi Iswadi, Kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian.
Suka menulis, membaca dan berpetualang.