Pemkab Kebumen Memutuskan Perpanjangan Waktu Lomba Desa dan Kelurahan
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Kam, 13 Feb 2025
- visibility 1.051
- comment 0 komentar

Sejumlah kepala desa di Kebumen menjelaskan kepada awak media usai audiensi ke Dinas PMD. (Foto: istimewa)
Menurutnya hal itu tertuang jelas di surat gubernur di mana evaluasi mandiri oleh desa dan kelurahan dilaksanakan pada bulan Januari–Februari 2025. Dilanjutkan evaluasi perkembangan desa di tingkat kecamatan dilaksanakan pada bulan Maret 2025.
“Dan untuk di tingkat kabupaten di bulan April–Mei 2025. Sementara tingkat provinsi dilaksanakan pada bulan Mei–Juni 2025. Jadi kami menilai sangat tidak mungkin lomba desa bisa terlaksana, jika hanya dilaksanakan mulai dari sosialisasi dan penetapan pemenang hanya 10 hari. Apa lagi pelaksanaannya di awal tahun, sementara kewajiban kami masih sangat banyak yang kami nilai lebih penting. Jadi kenapa harus dipaksakan selesai tanggal 17 Februari 2025,” tutup Edi.
Dua Tahun Terakhir Berbeda dengan Sebelumnya
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Cokro Aminoto didampingi Kabid Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Siti Ratna Wijayanti menyampaikan bahwa tahapan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan aturan.
Namun diakui Cokro bahwa dua tahun ini tahapan pelaksanaan lomba desa berbeda dengan tahun sebelumnya, karena tahun ini sudah terintegrasi langsung dengan Kemendagri.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Kebumen, kami hanya melaksanakan apa yang telah menjadi kebijakan bupati. Tapi, prinsipnya pemerintah daerah tidak buta dan tidak tuli. Audiensi hari ini, aspirasi para kepala desa akan kami sampaikan ke bupati,” kata Cokro di depan para kepala desa.
Audiensi sempat diwarnai selisih pendapat saat Kepala Dinas PMD Cokro Aminoto mengatakan akan memberikan keputusan yang disampaikan kepada masyarakat lewat Dinas Kominfo melalui siaran pers di Kebumen TV.
Keputusan tersebut ditolak para kepala desa yang menilai Dinas PMD Kabupaten Kebumen tidak menghormati kepala desa yang hadir, sebagai kepanjangan tangan dari masyarakat yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Atas penolakan tersebut, akhirnya Dinas PMD menyampaikan perpanjangan waktu entri data hingga 28 Februari 2025.
“Waktu entri data akan diperpanjang sampai dengan akhir bulan yaitu tanggal 28 Februari. Tahapan-tahapan selanjutnya akan menyesuaikan dan akan kami laksanakan sesuai dengan surat gubernur,” tutup Cokro.









Saat ini belum ada komentar