Bikin Miris, Penjual Dawet Cabuli Bocah 8 Tahun di Pinggir Jalan
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Kam, 22 Agu 2019
- visibility 25.611
- comment 0 komentar

Tersangka saat digelandang di Mapolres Kebumen. (Foto: Padmo-KebumenUpdate)
SEMPOR (KebumenUpdate.com) – Kasus kejahatan seksual terhadap anak terus terjadi di Kabupaten Kebumen. Kali ini peristiwa itu terjadi di salah satu desa di Kecamatan Sempor.
Korbannya adalah seorang bocah yang masih berusia delapan tahun. Sedangkan tersangkanya adalah seorang pria berinisial TM (33) yang berprofesi sebagai penjual es dawet yang merupakan tetangga desa korban. Kejadian itu dilakukan pada Jumat (9/8/2019) sekira pukul 12.30 wib di pinggir jalan di dekat persawahan.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban sedang mencari kulit mahoni di pinggir jalan. Saat itu tersangka yang berjualan dawet keliling berhenti mendekati korban. Beragam bujuk rayu pun dilakukan terhadap korban untuk.
Baca Juga: Tega Cabuli Adik Kandungnya, Pemuda Ini Dibekuk Polisi
Puncaknya saat korban berpura-pura mengambil semut yang ada di perut korban. Setelah itu, tersangka melakukan aksi cabul kepada bocah bau kencur itu dengan menggunakan tangannya.
Peristiwa itu terungkap saat korban merasakan kesakitan akan buang air kecil. Kejadian itu kemudian diceritakan kepada orang tuanya. Selanjutnya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Sempor.
Tersangka Mengaku Spontan
Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kapolsek Sempor Iptu Sugito setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada tersangka. Setelah memiliki bukti-bukti yang cukup polisi menangkap tersangka.
“Tersangka dipersangkakan dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” ujar Iptu Sugito didampingi Kasubbag Humas Kompol Suparno kepada wartawan di Mapolres Kebumen
Baca Juga: Setubuhi Pacar Berusia Masih di Bawah Umur, Pemuda Ini Dilaporkan Polisi
Baca Juga: Hampir Pensiun, Guru SD di Kebumen Setubuhi Siswinya di Kelas
Kepada penyidik, tersangka mengaku spontan melakukan kejahatan seksual kepada bocah di bawah umur tersebut. Pria yang masih belum menikah mengaku tiba-tiba tertarik saat melihat bocah yang sedang bermain sendirian.
“Saya tidak merencanakan Pak, saya khilaf,” imbuh tersangka yang mengaku baru pertama kali melakukan aksi cabul tersebut. (ndo)







Saat ini belum ada komentar