Bejat!!! Pria 67 Tahun Setubuhi Bocah 14 tahun
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Sab, 25 Jul 2020
- visibility 5.795
- comment 0 komentar

Tersangka kejahatan seksual ditahan di Mapolres Kebumen. (Foto: Polres Kebumen)
KARANGSAMBUNG (KebumenUpdate.com) – Entah setan apa yang merasuki benak EN (67). Pria yang sudah lanjut usia warga Kecamatan Karangsambung, Kebumen ini tega setubuhi bocah di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Kejahatan seksual terhadap bocah yang masih berusia 14 tahun itu sudah dilakukan sebanyak lima kali. Tindakan bejat itu terbongkar setelah korban mengadukan hal itu kepada orang tuanya.
Ditangkap Polisi, Tersangka Akui Perbuatannya
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyebutkan bahwa tersangka ditangkap Kamis, 16 Juli 2020. Sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kepada polisi tersangka sudah mengakui semua perbuatannya melakukan persetubuhan kepada korban. Aksinya dilakukan saat semua orang tidak ada di rumah. Perbuatannya di antaranya dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2020 sekira pukul 07.00 wib.
Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Perbuatan tersangka yang sampai dengan saat ini belum memiliki anak itu dilakukan karena sering melihat korban bermain dan terlihat di sekitar rumahnya.
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang. Adapun tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (win)







Saat ini belum ada komentar