Anggota TNI Dalang Penembakan Istrinya Buron, Ini Perintah KASAD

Penembakan Istri TNI
Para tersangka kasus penembakan istri TNI dihadirkan dalam konferensi pers. (Foto: Dok. Humas Polda Jateng)

SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Kasus penembakan yang terjadi di Jalan Cemara, Banyumanik, Semarang, 18 Juli 2022, polisi mengungkap empat orang pelaku. Selain itu ada satu tersangka lain yang berperan sebagai pemasok senjata api beserta amunisi.

Sedangkan dalang kasus penembakan ini, kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi diduga kuat adalah Kopda M, adalah suami korban RW. Adapun motif penembakan adalah karena permasalahan asmara yaitu adanya Wanita Idaman Lain (WIL).

Bacaan Lainnya

“Tersangka utama (Kopda M) ini masih dalam pengejaran petugas gabungan,” kata Irjen Luthfi dalam konferensi di lobi Mapolda Jateng, Senin 25 Juli 2022.

Konferensi pers dibuka KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, dilanjutkan pemaparan ungkap Kapolda. Turut hadir Dan Puspom AD Letjen TNI Candra W Sukotjo, Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Widi Prasetijono serta belasan pejabat utama Polda dan Kodim IV/ Diponegoro.

Kapolda menjelaskan bahwa Kopda M berperan memerintah empat tersangka untuk menembak istrinya RW (34).

Terima Upah Rp 120 Juta

Keempat tersangka itu yakni S alias Babi (34) yang berperan sebagai penembak, PAN (26) sebagai pengemudi Kawasaki Ninja, SP (45) sebagai joki motor Honda Beat dan pengawas situasi, dan AS sebagai pengawas situasi.

Tersangka ini kemudian berkoordinasi dengan tersangka lain inisial DS untuk menyediakan senjata api beserta amunisinya. Kelima pelaku ini ditangkap di tiga daerah berbeda. Ada yang ditangkap di Demak, Klaten dan Sragen.

Dari aksi kejahatan ini, kata dia, Kopda M memberikan upah uang Rp 120 juta kepada tersangka S. Setelah itu pelaku S bertemu dengan empat pelaku lainnya di Demak untuk membagi uang upah hasil kejahatan.

“Para pelaku terancam pasal 340 KUH Pidana juncto pasal 53 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,” tandas dia.

KASAD Jenderal TNI Dudung Dudung Abdurrahman mengapresiasi hasil kinerja tim Polda Jateng dan Pangdam IV Diponegoro yang berhasil mengungkap kasus secara cepat yaitu dalam waktu lima hari. Dirinya juga mengungkap pihak TNI AD siap menindak tegas pelanggar dan tengah memburu Kopda M.

“Sudah saya perintahkan Pangdam untuk berkoordinasi dengan Kapolda. Untuk setiap anggota yang melakukan pelanggaran, akan ditindak dengan setegas-tegasnya,” ungkapnya.

Pos terkait