Ini Lima Jenis Plat Nomor Khusus Kendaraan Listrik
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 20 Okt 2021
- visibility 5.531
- comment 0 komentar

Kanit Regident Sat Lantas Polres Kebumen Iptu Koyim Maturrohman menunjukkan jenis nomor kendaraan listrik.
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Kendaraan listrik mulai berkembang di Indonesia. Meskipun saat ini masih belum banyak warga yang menggunakan, namun diperkirakan di masa mendatang kendaraan ini akan menggantikan alat transportasi dengan bahan bakar minyak.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Kebumen Iptu Koyim Maturrohman menyampaikan bahwa saat ini terdapat beberapa warna pelat nomor kendaraan listrik atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang wajib diketahui masyarakat.
Berdasakarn Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor Pasal 45 Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan terdapat lima jenis pelat nomor kendaraan listrik. Yakni pelat warna hitam biru, kuning biru, merah biru, putih biru, dan hijau biru.
Baca Juga: Mengenal Bripka Lanjar Pamuji, Polisi Ahli Patah Tulang Asal Kebumen
Warna hitam biru khusus kendaraan listrik perseorangan dan sewa. Sedangkan untuk warna kuning biru, untuk kendaraan listrik umum, merah biru untuk dinas pemerintahan. Untuk warna putih biru digunakan untuk tanda coba kendaraan bermotor (TCKB) khusus kendaraan listrik dan kendaraan listrik diplomatik negara asing.







Saat ini belum ada komentar