Ini Lima Jenis Plat Nomor Khusus Kendaraan Listrik
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Rab, 20 Okt 2021
- visibility 5.804
- comment 0 komentar

Kanit Regident Sat Lantas Polres Kebumen Iptu Koyim Maturrohman menunjukkan jenis nomor kendaraan listrik.
Terakhir untuk pelat nomor warna hijau biru digunakan untuk kendaraan listrik di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk impor. Kendaraan dengan pelat warna hijau biru ini tidak boleh dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Identitas Khusus
Menurut Koyim, warna biru pada pelat nomor kendaraan listrik berguna layaknya identitas khusus. Dengan demikian akan mudah dikenali atau dicirikan saat ada di jalan raya.
“Jika kita perhatikan, warna biru sebagai penunjuk kendaraan listrik diterapkan di pelat nomor atau TNKB, tepatnya pada bagian bawah di ruang masa berlaku,” jelas Iptu Koyim yang karib disapa Pak Koko.
Adanya informasi itu masyarakat jadi tahu saat ini kendaraan listrik secara legalitas sudah bisa dioperasionalkan di wilayah Indonesia. Saat disinggung mengenai warga masyarakat Kebumen apakah sudah pernah ada yang meregistrasikan kendaraan listriknya di Samsat Kebumen, Iptu Koyim menjawab belum ada.
“Di Kebumen belum ada. Tapi di kota-kota besar, sudah banyak kendaraan listrik. Tidak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat ada masyarakat yang meregistrasikan di Samsat Kebumen. Kita sudah ada materialnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Jalur Pansela Kebumen Rawan Kecelakaan, Ketahui Faktor Penyebabnya
Dia menyampaikan penjelasan saat menyampaikan materi latihan peningkatan kemampuan (Latkatpuan) kepada para personelnya guna meningkatkan kemampuan dan profesionalitas bertugas. Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama membuka latihan yang berlangsung di kompleks Stadion Candradimuka Kebumen tersebut.







Saat ini belum ada komentar