UMP Jateng 2026 Rp 2.327.386, Ini Besaran UMK Kebumen
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 26 Des 2025
- visibility 945
- comment 0 komentar

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menemui buruh. (Foto: Humas Jateng)
SEMARANG (KebumenUpdate.com) – Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 resmi ditetapkan. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengumumkan penetapan tersebut di Kota Semarang, Rabu, 24 Desember 2025.
UMP dan UMSP Jateng 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504. Sedangkan UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.
UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07 atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp 158.037,07.
Penetapan UMP dihitung sesuai formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSP Tahun 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, industri alas kaki, kosmetik, hingga produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
Untuk UMK 2026, dihitung berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota, sertanilai alfa. Nilai alfa untuk penentuan UMK ini bervariasi, sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.701.709, atau naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.
Di samping UMK, Pemprov Jateng juga menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Tegal.
Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, khususnya penetapan upah minimum, merupakan bagian dari program strategis nasional. Maka, dalam penetapannya, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat. Tujuannya, memberikan perlindungan bagi pekerja, dan memberi kepastian hukum bagi dunia usaha.
Ditegaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar pekerja baru memperoleh penghasilan yang layak, sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain masa kerja, kompetensi, jabatan, serta kinerja.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” kata Ahmad Luthfi.
Berikut Daftar Besaran UMP dan UMK se-Jawa Tengah 2026;
- Kabupaten Cilacap 2.773.184,00
- Kabupaten Banyumas 2.474.598,99
- Kabupaten Purbalingga 2.474.721,94
- Kabupaten Banjarnegara 2.327.813,08
- Kabupaten Kebumen 2.400.000,00
- Kabupaten Purworejo 2.401.961,91
- Kabupaten Wonosobo 2.455.038,01
- Kabupaten Magelang 2.607.790,00
- Kabupaten Boyolali 2.537.949,00
- Kabupaten Klaten 2.538.691,00
- Kabupaten Sukoharjo 2.500.000,00
- Kabupaten Wonogiri 2.335.126,00
- Kabupaten Karanganyar 2.592.154,06
- Kabupaten Sragen 2.337.700,00
- Kabupaten Grobogan 2.399.186,00
- Kabupaten Blora 2.345.695,00
- Kabupaten Rembang 2.386.305,00
- Kabupaten Pati 2.485.000,00
- Kabupaten Kudus 2.818.585,00
- Kabupaten Jepara 2.756.501,00
- Kabupaten Demak 3.122.805,00
- Kabupaten Semarang 2.940.088,00
- Kabupaten Temanggung 2.397.000,00
- Kabupaten Kendal 2.992.994,00
- Kabupaten Batang 2.708.520,00
- Kabupaten Pekalongan 2.633.700,00
- Kabupaten Pemalang 2.433.254,00
- Kabupaten Tegal 2.484.162,00
- Kabupaten Brebes 2.400.350,40
- Kota Magelang 2.429.285,00
- Kota Surakarta 2.570.000,00
- Kota Salatiga 2.698.273,24
- Kota Semarang 3.701.709,00
- Kota Pekalongan 2.700.926,00
- Kota Tegal 2.526.510,00
Jawa Tengah (UMP) 2.327.386,07
Buruh Berikan Apresiasi Penetapan Alfa 0,9% UMP 2026
Berbagai organisasi buruh di Jateng mengapresiasi keberanian Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan angka alfa 0,90%. Angka alfa ini disebut berpengaruh besar pada kenaikan nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Harus diketahui, angka 0,9% persen ini merupakan angka maksimal dari rentang 0,5-0,9% yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Formula kenaikan upah tahun ini adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan alfa.
Ketua DPD SPN Jateng, Maksuri, menyampaikan angka alfa 0,9 persen itu sesuai dengan tuntutan buruh di jawa Tengah. Harapannya, angka itu bisa diikuti kabupaten kota menjadi upah 2026.
“Angka 0,9 untuk UMP sesuai harapan kami. Serikat pekerja sepakat dengan itu,” kata Maksuri, Rabu, 24 Desember 2025.
Apresiasi serupa disampaikan Perwakilan dari Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Jepara, Sudarmadi. Ia meyakini, Gubernur telah melakukan analisa atas rekomendasi dari kabupaten/kota, masukan dari buruh dan kondisi perekonomian di Jawa tengah. Maka, saat ditetapkan angka alfa 0,9 menjadi sesuatu yang menggembirakan bagi buruh.
“Kami mengapresiasi keputusan Pak Gubernur. Harapan kami, ketika UMP diputuskan maksimal dengan angka 0,9, maka upah sektoral juga lebih tinggi,” katanya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jateng, Nanang Setyono, menyampaikan dengan penetapan angka alfa tertinggi, maka Gubernur Ahmad Luthfi dinilai setelah menetapkan pondasi upah yang lebih baik untuk ke depannya.
Dijelaskan, sesuai formulasi upah, maka upah saat ini bakal berpengaruh besar untuk kenaikan upah di tahun berikutnya. Apalagi jika ditambahkan dengan faktor angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai alfa.
“Pak Gubernur telah menetapkan pondasi kenaikan upah minimum jadi lebih baik,” kata Nanang. Makin tahu Indonesia








Saat ini belum ada komentar