Breaking News
light_mode
Beranda » News » Suami Pukuli Istri Usai Lihat Chat WhatsApp

Suami Pukuli Istri Usai Lihat Chat WhatsApp

  • account_circle Kebumen Update
  • calendar_month Jum, 19 Mar 2021
  • visibility 2.794
  • comment 0 komentar
Facebook Twitter Whatsapp Pinterest

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Perjalanan biduk rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Komitmen untuk saling bertahan, melengkapi satu sama lain harus terus dijaga.

Namun apa jadinya jika dalam rumah tangga terselip rasa curiga satu sama lain, sehingga membuat hubungan tak harmonis. Rumah sebagai tempat kembali dan melepas lelah pun tak lagi hangat. Yang ada hanya pertengkaran bahkan kekerasan fisik.

Perempuan mendominasi sebagai korban kekerasan fisik dalam hal ini, meski pemicunya tak selalu dari pihak laki-laki. Itulah yang dialami oleh perempuan inisial EN (33) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen mendapatkan kekerasan dari suaminya inisial DA (34).

Tersangka dalam Pengaruh Minuman Keras

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa menerangkan EN dianiaya DA pada hari Minggu 7 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 Wib.

“Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman keras. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka,” jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.

Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi. EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama lima hari di RSUD dr Soedirman Kebumen.

Tersangka Melihat Chatting WhatsApp Istri

Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.

“Iya Pak. Saya melihat chatting di WA istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,” terang tersangka kepada polisi.

Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 Juta. (win)

Update konten berita lainnya dari Kebumen Update di Google News

Penulis

News & Inspiring

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • Niat Rekreasi Berujung Duka, Pelajar SD di Kebumen Tenggelam di Kolam Renang Watugede

    Niat Rekreasi Berujung Duka, Pelajar SD di Kebumen Tenggelam di Kolam Renang Watugede

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Hari Satria
    • visibility 1.714
    • 0Komentar

    SRUWENG (KebumenUpdate.com) – Insiden memilukan terjadi di Objek Wisata Kolam Renang Watugede, Desa Penusupan Kecamatan Sruweng, Jumat 16 Januari 2026. Seorang pelajar kelas 4 SD berinisial JSH (10) dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam dewasa. Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.25 WIB. Korban yang merupakan warga Kelurahan […]

  • Pendataan di Posko Covid-19 Desa Poncowarno. (Foto: Istimewa)

    Cegah Penyebaran Covid-19, Ini Upaya Desa Poncowarno

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2020
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 3.746
    • 0Komentar

    PONCOWARNO (KebumenUpdate.com) – Upaya untuk menanggulangi pandemi Covid-19 dilakukan pemerintah dengan membentuk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mulai dari pusat hingga tingkat desa. Tak terkecuali di Kabupaten Kebumen, desa-desa juga turut membentuk Gugus Tugas Covid-19 seperti dilakukan oleh esa/Kecamatan Poncowarno. Gugus Tugas dipimpin oleh Kepala Desa Poncowarno, Dwi Uji Siswanto dan beranggotakan seluruh perangkat desa, […]

  • Desa Kutowinangun

    Desa Kutowinangun Jadi Pelopor Restorative Justice, Launching Umah Kampung Perdamaian

    • calendar_month Sen, 30 Mei 2022
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 2.826
    • 0Komentar

    KUTOWINANGUN (KebumenUpdate.com) – Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen menjadi pelopor penerapan restorative justice (RJ) di Kebumen dengan melaunching Umah Kampung Perdamaian, Jumat 27 Mei 2022. Program ini untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum agar tidak sampai proses hukum ke pengadilan. Dalam kesempatan itu, sekaligus berlangsung digelar Penyuluhan dan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan […]

  • Selamat, Pemkab Kebumen Terima Penghargaan dari Kementerian Perhubungan

    Selamat, Pemkab Kebumen Terima Penghargaan dari Kementerian Perhubungan

    • calendar_month Jum, 6 Sep 2019
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.050
    • 0Komentar

    JAKARTA (KebumenUpdate.com) – Pemkab Kebumen mendapatkan penghargaan dari Kementerian Perhubungan karena dinilai berperan aktif dan bertanggungjawab dalam upaya keselamatan di perlintasan sebidang. Penghargaan diserahkan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Ir Zulfikri MSs DEA dan diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko SIP, Jumat (6/9/2019). Penghargaan diserahkan bersamaan dengan acara Forum Group Discussion (FGD) […]

  • Universitas Putra Bangsa

    Empat Program Studi Baru di Universitas Putra Bangsa Kebumen, Apa Saja?

    • calendar_month Jum, 5 Mar 2021
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 5.321
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Selangkah lagi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Putra Bangsa Kebumen akan berubah bentuk menjadi universitas Putra Bangsa. Pada tahun akademik 2021/2022, Universitas Putra Bangsa sudah akan membuka peserta didik baru. Ketua Yayasan Pendidikan Putra Bangsa Kebumen Dr H Slamet Ahmadi menjelaskan, dalam perubahan bentuk menjadi universitas, STIE Putra Bangsa akan menambah empat […]

  • Haji Tanpa Antre

    Kupas Tuntas Haji Tanpa Antre; Calon Jemaah Harus Teliti Memilih Layanan Haji

    • calendar_month Rab, 21 Agu 2024
    • account_circle Kebumen Update
    • visibility 1.876
    • 0Komentar

    KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Panjangnya daftar tunggu haji reguler hingga 30 tahun membuat banyak umat Islam yang tergiur oleh iming-iming haji tanpa antre. Fenomena haji tanpa antre memang menarik minat banyak calon jemaah. Namun, di balik iming-iming keberangkatan yang lebih cepat, terdapat sejumlah persoalan serius mulai dari kasus penipuan, penggunaan visa tidak resmi, buruknya kualitas layanan, […]

expand_less