Suami Pukuli Istri Usai Lihat Chat WhatsApp
- account_circle Kebumen Update
- calendar_month Jum, 19 Mar 2021
- visibility 2.748
- comment 0 komentar

Tersangka dimintai keterangan oleh Wakapolres Kebumen Kompol Arwansa. (Foto: Istimewa)
KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Perjalanan biduk rumah tangga tak selalu berjalan mulus. Komitmen untuk saling bertahan, melengkapi satu sama lain harus terus dijaga.
Namun apa jadinya jika dalam rumah tangga terselip rasa curiga satu sama lain, sehingga membuat hubungan tak harmonis. Rumah sebagai tempat kembali dan melepas lelah pun tak lagi hangat. Yang ada hanya pertengkaran bahkan kekerasan fisik.
Perempuan mendominasi sebagai korban kekerasan fisik dalam hal ini, meski pemicunya tak selalu dari pihak laki-laki. Itulah yang dialami oleh perempuan inisial EN (33) warga Desa Sinungrejo Kecamatan Ambal Kebumen mendapatkan kekerasan dari suaminya inisial DA (34).
Tersangka dalam Pengaruh Minuman Keras
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Waka Polres Kebumen Kompol Arwansa menerangkan EN dianiaya DA pada hari Minggu 7 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 Wib.
“Saat melakukan penganiayaan, tersangka dalam pengaruh minuman keras. Penganiayaan bermula dari cek-cok antara korban dengan tersangka,” jelas Kompol Arwansa saat konferensi pers, Jumat 19 Maret 2021.
Cek-cok bermula dari persoalan dugaan perselingkuhan yang dilakukan korban EN dengan pria idaman lain yang membuat tersangka emosi. EN mendapat pukulan bogem mentah bertubi-tubi pada bagian wajah hingga harus dirawat instensif selama lima hari di RSUD dr Soedirman Kebumen.
Tersangka Melihat Chatting WhatsApp Istri
Kepada polisi tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan kekerasan fisik kepada istrinya.
“Iya Pak. Saya melihat chatting di WA istri. Ini kedua kalinya, isi chatting ketahuan sama saya,” terang tersangka kepada polisi.
Sejumlah barang bukti berupa baju yang dikenakan korban saat kejadian turut diamankan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 30 Juta. (win)








Saat ini belum ada komentar