Salah Paham Soal Tanaman Durian, Menantu Tega Bacok Mertua
- account_circle Hari Satria
- calendar_month Ming, 1 Jun 2025
- visibility 767
- comment 0 komentar

KEBUMEN (KebumenUpdate.com) – Perselisihan yang dipicu oleh tanaman durian berujung tragis di Kebumen. Seorang menantu berinisial NG (49) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen setelah diduga menganiaya mertuanya sendiri, SA, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Giyanti Kecamatan Rowokele. Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka robek serius di bagian pelipis.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan dalam konferensi pers, insiden penganiayaan ini berawal dari kesalahpahaman terkait tanaman durian milik NG.
“Pertengkaran keduanya memanas hingga terjadi penganiayaan. Saat itu tersangka membawa kudi dan kapak. Meski sempat dilerai oleh anggota keluarga, namun pelaku tetap berhasil melukai korban,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi jajarannya, Minggu 1 Juni 2025.
Berawal dari Niat Membantu yang Disalahpahami
Menurut keterangan polisi, kejadian ini bermula pada Rabu, 21 Mei 2025. Saat itu, SA, sang mertua, bermaksud membantu menyuburkan tanaman durian muda milik NG dengan memberikan daun lamtoro di sekitar tanaman.
Namun, NG beranggapan daun lamtoro justru tidak baik untuk pertumbuhan durian muda miliknya, sehingga ia memindahkan daun-daun tersebut.
Keesokan paginya, Kamis 22 Mei 2025, SA merasa tersinggung lantaran daun lamtoro yang ia berikan telah dipindahkan. Hal ini memicu cekcok sengit antara keduanya. Dalam kondisi emosi yang memuncak, NG kalap.
Ia mengambil senjata tajam berupa kudi dan kapak, lalu membacok mertuanya pada bagian kepala. Anggota keluarga yang berada di lokasi tak berdaya menghalangi amarah NG, sehingga penganiayaan terjadi di hadapan mereka.
Pelaku Langsung Diamankan, Menyesali Perbuatannya
Setelah menerima laporan, tim Satgas Operasi Aman Candi yang sedang bertugas menertibkan aksi premanisme di wilayah Kebumen segera bergerak cepat. NG langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah kudi dan sebilah kapak yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Di hadapan penyidik, NG mengaku sangat menyesali perbuatannya.
“Saya menyesal, Pak. Tapi kemarin itu saya emosi, dan kehilangan kendali,” ujar NG.
Ia juga mengakui bahwa selama ini ia memang sering berselisih dengan mertuanya, namun belum pernah sampai pada tindakan kekerasan fisik.
Atas perbuatannya, NG dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Saat ini, Polres Kebumen masih terus mendalami kasus ini dan menegaskan akan memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.







Saat ini belum ada komentar